MAKALAH
ANALISIS
DOKUMEN PERENCANAAN RPJMD KABUPATEN PROBOLINGGO
TAHUN
2019-2024
DOSEN
PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.
DISUSUN
OLEH :
DWI
APRIANA
232020100154
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
HUKUM, BISNIS DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2023
KATA
PENGANTAR
Puji
Syukur kami panjatkan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami bisa
menyelesaikan tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan
ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada Nabi
Besar Muhammad SAW karena beliaulah kita bisa membedakan baik dan benar dalam
agama Islam.
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan
Pembangunan dengan judul Analisis Dokumen Perencanaan RPJMD Kabupaten
Probolinggo Tahun 2019-2024”
Penulis
sangat menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna, penulis
berharap ada pembaca yang bersedia memberikan kritik dan saran yang membangun
agar kedepan penulis bisa membuat makalah lebih baik lagi. Penulis juga
berharap semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat memenuhi
harapan pembaca terutama dosen pengampu.
Sekian
pengantar dari penulis, salam.
Sidoarjo,
13 November 2023
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover
……………………………………………………………………….
Kata
Pengantar………………………………………………………………
Daftar
Isi……………………………………………………………………
1. Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang Masalah…………………………………………….
1.2 Tujuan……………………………………………………………….
2. Pembahasan
2.1. Definisi
RPJMD.................................................................................
2.2
Maksud Dan Tujuan RPJMD Kota Probolinggo …………………...
2.3 Visi,
Misi, Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Kota Probolinggo…..
3. Penutup
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………
3.2
Rekomendasi……………………………………………………….
4.
Referensi………………………………………………………………..
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Perencanaan
Pembangunan Daerah harus tersusun secara transparan, responsis, efisien,
efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan,
dan berkelanjutan. Sebagaimana dituangkan dalam tujuan dan mengacu pada capaian
SDGS (Sustainable Development Goals)
merupakan sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya
terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang
ditentukan. SDGs adalah agenda
pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi. Implementasi SDGS dituangkan dalam tiap – tiap
Pembangunan daerah yang ada di dunia, tak terkecuali pada Perencanaan
Pembangunan Daerah. Dalam Hal perencanaan Pembangunan daerah, pemerintah
mempunyai unsur penyelenggara pemerintah yang mempunyai
ketugasan dalam perencanaan daerah, yakni meliputi perencanaan, penyusunan,
pengendalian, serta evaluasi rencana pembangunan daerah yaitu Bappeda (Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah). Sebagai bentuk pengamalan SDGS, Pemerintah
Daerah merumuskan RPJMD sebagai Rencana Pembangunan Daerah.
Selanjutnya
janji-janji politik atau Visi Misi Kepala Daerah Terpilih yang harus
diterjemahkan pada RPJMD, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, capaian
SDG`s, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan Kota Probolinggo juga
harus diakomodir dalam RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024. Semua itu
dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diamanatkan bahwa
perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan
kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalamnya, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu
tertentu
Pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menunjukkan bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program
kepala daerah. Dalam penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN). Lalu di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dikatakan bahwa RPJMD selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan
program kepala daerah, RPJMD berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan,
pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan
lintas Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD wajib disusun oleh Walikota
dan wakilnya yang terpilih sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kota
Probolinggo. Berdasarkan ketentuan pasal 261 ayat (4), Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014, Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo
Periode Tahun 2019-2024 yakni Habib Hadi Zainal Abidin dan M Soufis Subri yang
dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu 30 Januari 2019 harus diterjemahkan
kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama
dengan DPRD. Dokumen perencanaan jangka menengah yang dimaksud pada penjelasan
sebelumnya I-2 merupakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah
sebagaimana yang disebutkan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, adalah Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) yaitu dokumen perencanaan untuk periode waktu lima
tahun yang akan datang
1.2 Tujuan Penelitian
- Untuk
mendeskripsikan apa itu RPJMD .
- Untuk
mengetahui maksud dan tujuan RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024
- Untuk
mengetahui visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi RPJMD
Pengertian
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah merupakan dokumen
perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Sebagai pedoman,
pemerintah mengeluarkan pada Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan
daerah, tata cara evaluasi rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah, Rencana pembangunan menengah
daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah
Mengacu
terhadap tahun perencanaan, RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 merupakan
tahapan ke 4 dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Probolinggo Tahun
2005 – 2025. Artinya dokumen RPJMD Kota Probolinggo pada I-3 periode ini
merupakan tahapan terakhir dari capaian RPJPD Kota Probolinggo, sehingga pada
periode ini Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya berorientasi penuh terhadap
capaian RPJMD Tahun 2019-2024. Namun juga memiliki misi memastikan seluruh
tujuan RPJPD dioptimalkan dapat tercapai pada akhir periode RPJMD.
Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian
ditegaskan melalui Permen Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa
penyusunan RPJMD Kota Probolinggo harus menggunakan empat pendekatan utama
yakni Pendekatan Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, dan
Pendekatan Atas Bawah (top-down) dan Bawah Atas (bottom-up). Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2019-2024
dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
tahun 2019-2024.
2.2
Maksud Dan Tujuan RPJMD Kota Probolinggo
Dalam
penyusunan RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 memiliki maksud untuk
memberikan arah terhadap pembangunan I-13 Kota Probolinggo tahun 2019-2024.
RPJMD Kota Probolinggo juga memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah,
strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah,
lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan dalam rangka
menjamin keberlanjutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Probolinggo
Tahun 2005-2025. Sedangkan tujuan dari disusunnya dokumen RPJMD Kota
Probolinggo tahun 2019-2024 yakni:
1. Sebagai
pedoman untuk memberikan arah pembangunan Kota Probolinggo Tahun
2019-2024.
2. Sebagai
pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah,
strategi pembangunan
daerah, dan kebijakan Kota Probolinggo Tahun 2019-2024.
3. Sebagai
pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis
perangkat daerah tahun
2019-2024
4. Sebagai
pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS dan RAPBD Kota Probolinggo
Tahun 2019-2021
5. Sebagai
parameter dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo tahun
2019-2022
2.3
Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Kota Probolinggo Tahun 2019-2024
Berikut
adalah Visi dan Misi Wali Kota Probolinggo 2019 yang menjadi acuan dalam
pembangunan perekonomian masyarakat Kota Probolinggo yang lebih berkelanjutan
(sustainable). Visi dan Misi Wali Kota Probolinggo 2019 akan menjadi dasar
pengembangan perekonomian masyarakat 5 tahun mendatang.
Visi
Wali Kota Probolinggo
Misi
Wali Kota Probolinggo
Pembangunan
Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial yaitu dengan meningkatkan
pembangunan ekonomi yang berdaya saing, didukung percepatan sektor perdagangan,
industri, jasa serta sektor potensial lainnya. Misi tersebut dibagi menjadi 4
kelompok dasar yaitu :
· MISI
1 Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial
· MISI
2 Sumberdaya manusia dan Kesejahteraan Sosial yang berkualitas
· MISI
3 Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
· MISI
4 Tatakelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Baik
1. Bidang
Pemerintahan
Menciptakan pemerintahan
yang profesional, melayani warga secara prima dalam arti bahwa pemerintah
daerah yang mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada
masyarakat.
2. Bidang
Pendidikan
Meningkatkan sarana dan
prasarana sekolah negeri/swasta untuk pendidikan dasar 9 tahun, pemberdayaan
madrasah diniyah (Madin), TPA/TPQ dan pendidikan keagamaan non muslim lainnya.
3. Bidang
Kesehatan
Membangun rumah sakit
baru sebagai rumah sakit rujukan wilayah Jawa Timur dengan hinter land
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Jember, Kabupaten dan Kota Pasuruan.
4. Bidang
Pembangunan
Mempertahankan Brand Kota
Probolinggo yakni Impressive Probolinggo City untuk lebih meningkatkan
pembangun di Kota Probolinggo dengan memperbaiki infrastruktur untuk menarik
minat wisatawan berkunjung ke Kota Probolinggo.
5. Bidang
Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Arah kebijakan yang akan
kami lakukan untuk menaikan nilai investasi adalah melanjutkan program prijinan
yaitu mempermudah pengurusan proses perijinan melalui online single submission
dan membentuk mall pelayanan publik
6. Bidang
Ekonomi Kerakyatan
Menciptakan sentra produk
olahan rakyat berbasis potensi lokal, melakukan inventarisasi dan pemetaan
terhadap produk unggulan pada masing-masing kelurahan serta meningkatkan
kesejahteraan pelaku UMKM di kelurahan
7. Bidang
Pemberdayaan UMKM
Memperluas jaringan
koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kami menggalakkan lagi
berdirinya UMKM baru direncanakan setiap tahunnya mampu mendidik sekaligus
membentuk 500 UMKM baru.
8. Bidang
Pemberdayaan UMKM
Memperluas jaringan
koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Kami akan menggalakkan lagi
berdirinya UMKM baru direncanakan setiap tahunnya mampu mendidik sekaligus
membentuk 500 UMKM baru
9. Bidang
Lingkungan
Menciptakan lingkungan
hidup berkualitas dengan motto Bestari (Bersih, Sehat, Tertib, Aman, Rapi dan
Indah) yang harus dihidupkan kembali sehingga menjadikan masyarakat merasa
nyaman hidup di kota sendiri. Hal-hal yang perlu dilakukan yaitu menghidupkan kembali
mitra-mitra lingkungan yang pernah digagas oleh wali kota sebelumnya serta
melakukan inovasi lingkungan yakni program Kelurahan Tematik.
10. Bidang
Kesenian
Mengembangkan seni budaya
dan kesenian lokal pemerintah daerah berkewajiban untuk mempertahankan seni
budaya dan kesenian lokal yang ada. Maka perlu diajarkan kepada peserta didik
melalui menyisipkan mata pelajaran muatan lokal (budaya dan kesenian).
Tujuan
dan Sasaran RPJMD Kota Probolinggo 2019-2024
Mengacu
pada landasan ideal dalam penyusunan
RPJMD yakni Permendagri No 86 Tahun 2017 menjelaskan, pada dasarnya tahapan
selanjutnya dari penyusunan RPJMD adalah perumusan Tujuan dan Sasaran. Tujuan
dan Sasaran merupakan hasil perumusan pencapaian strategis yang menunjukkan
tingkat kinerja pembangunan daerah sebagai dasar penyusunan kinerja pembangunan Kota Probolinggo secara
keseluruhan. Hal ini sebagai tingkat pembangunan adalah dimana Parameter pembangunan yang dapat
direpresentasikan melalui capaian Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kota
Probolinggo dalam periode 2019-2024. Tujuan dan Sasaran tersebut merupakan
goals yang menentukan keberhasilan implementasi RPJMD yang sejalan dengan
janji-janji politik atau visi dan misi Walikota beserta Wakilnya.
Sebagai
upaya untuk mencapai Misi I yakni “Pembangunan Ekonomi Yang Berdaya Saing
Berbasis Sektor Potensial”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan
sebagai berikut:
a.
Meningkatkan Pembangunan Ekonomi yang berdaya saing, yang dibentuk dari sasaran
pembangunan:
1) Meningkatnya Nilai Investasi Daerah
2)
Meningkatnya Sektor Perdagangan dan Industri
Sebagai upaya untuk mencapai Misi II yakni
“Sumberdaya Manusia Dan Kesejahteraan Sosial Yang Berkualitas”, maka tujuan dan
sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, yang dibentuk dari sasaran
pembangunan:
1) Meningkatnya Kuantitas Penyerapan
Tenaga Kerja
2) Meningkatnya Cakupan Perlindungan
Sosial Masyarakat 3) Meningkatkan
Kemandirian
Pangan Daerah
4) Meningkatnya Keamanan, Ketenteraman,
Ketertiban Umum
5) Meningkatnya Keberdayaan dan Kesetaraan
Gender
b. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia,
yang dibentuk dari sasaran pembangunan:
1) Meningkatnya Kualitas dan Akses
Pendidikan
2) Meningkatnya Kualitas dan Akses
Kesehatan
Sebagai upaya untuk mencapai Misi III
yakni “Infrastruktur Dan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan”, maka tujuan dan
sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:
a. Meningkatkan Ketersediaan Infrastruktur
yang berkualitas, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:
1) Meningkatnya ketersediaan dan kualitas
infrastruktur
b.
Meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan terhadap Bencana, yang
dibentuk dari sasaran pembangunan:
1) Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup
2) Meningkatnya Ketahanan terhadap Bencana
Sebagai upaya untuk mencapai Misi IV yakni
“Tatakelola Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Yang Baik”, maka tujuan dan
sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Meningkatkan Tata Kelola dan Pelayanan Publik, yang dibentuk dari sasaran
pembangunan:
1)
Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan yang
Berkualitas
2) Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Pemerintahan
Strategi
, Arah Kebijakan dan Program Pemerintah
Kota Probolinggo 2019-2024
Strategi, arah kebijakan dan program
pembangunan daerah merupakan suatu rumusan perencanaan komprehensif mengenai
metode atau pendekatan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan dan khususnya
sasaran RPJMD sebagai upaya mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan
daerah. Dalam hal ini, strategi proses pembangunan yang terukur dan
proporsional. Melalui pendekatan yang komprehensif tersebut, strategi juga
dapat digunakan sebagai instrumen untuk melakukan transformasi, reformasi, dan
perbaikan manajemen kinerja birokrasi secara menyeluruh sejak tahap
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi setiap program pembangunan.
Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah disusun dari
serangkaian proses perencanaan strategik yang tidak dapat dipisahkan, yang
dirumuskan dengan mempertimbangan isu-isu strategis pembangunan daerah yang
harus dihadapi selama 5 tahun kedepan. Perumusan strategi, arah kebijakan dan
program pembangunan daerah merupakan proses consecutive dan saling berhubungan
satu dengan lainnya. Strategi diawali dengan perumusan alternatif strategi yang
memperhatikan faktor-faktor internal dan eksternal yang berada didalam lingkup
ekologi (lingkungan) pembangunan di Kota Probolinggo. Pendekatan yang digunakan
dalam merumuskan alternatif strategi adalah analisis SWOT, sehingga rumusan
alternatif strategi berikut ini merupakan hubungan yang saling berpengaruh
antara Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Pada akhirnya rumusan
alternatif tersebut ditetapkan menjadi strategi melalui aktifitas FGD, scoring,
analisis balanced scorecard. Berikut penetapan strategi, arah kebijakan dan
program pembangunan daerah Kota Probolinggo
Strategi
Pembangunan Daerah
Strategi
merupakan serangkaian upaya yang berisikan gambaran proses pencapaian sasaran
strategis pembangunan. Strategi memperhatikan faktor internal dan eksternal di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Untuk itu strategi menjadi salah satu
rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy
focussed-management). Rumusan strategi juga menunjukkan keinginan yang kuat
bagaimana Pemerintah Daerah berupaya menciptakan nilai tambah bagi stakeholder
pembangunan daerah untuk meningkatkan kontribusi secara aktif dalam pencapaian
tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Hal ini penting mengingat peran dan
fungsi pemerintah yang semakin bergeser kearah fasilitator, regulator, dan
pembinaan seluruh stakeholder pembangunan daerah. Pemerintah daerah mempunyai
peran srategis dalam fungsinya sebagai fasilitator yang mengupayakan akses
modal, promosi dan pasar bagi swasta dan masyarakat; regulator yang menekankan
pada fungsi regulasi dan administratif perijinan, dokumen/akta, kartu
identitas; serta fungsi konsultatif yang memberikan bimbingan teknis, pembinaan
dan advise aktifitas yang dilakukan oleh seluruh stakeholder. Secara
konseptual, suatu strategi secara spesifik dikaitkan dengan satu sasaran atau
sekelompok sasaran dengan kerangka logis. Perumusan strategi membutuhkan
kesatuan tujuan untuk mendapatkan kesatuan tindak. Satu strategi juga dapat
terhubung dengan pencapaian satu sasaran. Beberapa sasaran bersifat inherent
dengan satu tema, satu strategi dapat dirumuskan untuk mencapai gabungan
beberapa sasaran. Penentuan alternatif strategi pencapaian dari setiap
indikator sasaran atau kumpulan sasaran yang inh erent adalah
dengan dengan terlebih dahulu melakukan analisis SWOT (strength, weakness,
opportunity, dan threat). Bahan utama yang digunakan dalam analisis SWOT adalah
hasil telaah dari isu-isu strategis yang telah dirumuskan dalam bab sebelumnya,
yang selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan pengaruh faktor internal dan
eksternal yang melekat pada masing-masing isu.
Arah
Kebijakan
Arah kebijakan merupakan suatu bentuk
konkrit dari usaha pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan
dan panduan kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan
mencapai tujuan. Selain itu, arah kebijakan pembangunan daerah juga merupakan
pedoman untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun periode kepala
daerah guna mencapai sasaran RPJMD secara bertahap untuk penyusunan dokumen
RPJMD. Penyusunan arah kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
pembangunan harus didasarkan pada visi dan misi kepala daerah terpilih dengan
memperhitungkan semua potensi, peluang, kendala, serta ancaman yang mungkin
timbul selama masa periode pemerintahan. Antisipasi terhadap segala kemungkinan
yang muncul baik positif maupun negatif pada masa periode pemerintahan perlu
dipersiapkan baik terkait permasalahan maupun isu strategis pada pembangunan
kewilayahan. Oleh karena itu, arah kebijakan yang diambil harus melihat
berbagai proyeksi pembangunan maupun analisis dan kajian dari evaluasi hasil
pembangunan periode sebelumnya agar dapat diperoleh gambaran awal tentang
profil daerah pada masa depan. Arah kebijakan merupakan keputusan dari
stakeholder sebagai pedoman untuk mengarahkan perumusan strategi yang dipilih
agar selaras dalam mencapai tujuan dan sasaran pada setiap tahapan selama kurun
waktu lima tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi
sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.
Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki
kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang
telah ditetapkan. Perumusan arah
kebijakan di dasarkan pada alternatif kebijakan yang telah dirumuskan
sebelumnya, dari alternatif kebijakan yang inherent tersebut kemudian di
rumuskan arah kebijakan yang lebih umum. Perumusan arah kebijakan juga
memperhatikan strategi sebagai dasar perumusannya, setiap arah kebijakan di
rumuskan untuk mendukung strategi.
Program
Pembangunan Daerah
Langkah selanjutnya adalah merumuskan
program prioritas pembangunan daerah. Tahap ini sangat penting dalam perumusan
RPJMD karena hasil dari perumusan program pembangunan daerah menghasilkan
rencana pembangunan yang kongkrit dalam bentuk program prioritas. Urgensi lain
adalah juga karena perumusan program prioritas pembangunan daerah adalah inti
dari perencanaan strategis itu sendiri yang paling tidak mampu merefleksikan
tujuan strategis Wali Kota terpilih dalam 5 (lima) tahun. Suatu program
prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan program yang secara khusus
berhubungan dengan janji-janji kampanye Wali Kota terpilih. Program prioritas
pada intinya merupakan substansi dasar dari janjijanji Wali Kota terpilih.
Janji-janji tersebut kemudian didefinisikan kedalam Kegiatan atau Program
sesuai nomenklatur yang diatur Permen 13 Tahun 2006, atau kedalam Strategi.
Jika bunyi janji Wali Kota terpilih bersifat sangat mikro dan berada di level
output, maka akan diterjemahkan kedalam Kegiatan. Namun, apabila sedikit lebih
makro dan berada pada level outcome, maka didefinisikan kedalam program yang
kemudian disebut program prioritas. Sedangkan jika jauh lebih makro lagi, dapat
diterjemahkan ke dalam Strategi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan Analisa diatas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa RPJMD Kota Probolinggo Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 ini merupakan arah dan target kinerja
pembangunan yang akan dicapai lima tahun mendatang. Dokumen ini disusun mengacu
pada Visi Pemerintah Kota Probolinggo pada periode Tahun 2019-2024 adalah “ Membangun Bersama Rakyat untuk Kota
Probolinggo Lebih Baik, Berkeadilan, Sejahtera, Transparan, Aman dan
Berkelanjutan “
Untuk
pencapaian visi tersebut, dilaksanakan melalui 4 misi, yaitu:
1.
Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial yaitu
dengan meningkatkan pembangunan ekonomi yang berdaya saing, didukung percepatan
sektor perdagangan, industri, jasa serta sektor potensial lainnya.
2.
Sumber daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial yang Berkualitas yaitu
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, meningkatkan kesejahteraan sosial
masyarakat.
3.
Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan yaitu meningkatkan
kualitas lingkungan dan ketahanan terhadap bencana.
4.
Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Baik yaitu
meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik.
Selanjutnya
Wali Kota Probolinggo Periode Tahun 2019-2024 menerjemahkan Visi dan Misinya ke
dalam 10 Program Prioritas yaitu:
1. Bidang
Pemerintahan
2. Bidang
Pendidikan
3. Bidang
Kesehatan
4. Bidang
Pembangunan
5. Bidang
Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
6. Bidang
Ekonomi Kerakyatan
7. Bidang
Pemberdayaan UMKM
8. Bidang
Pemberdayaan UMKM
9. Bidang
Lingkungan
10. Bidang
Kesenian
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2019-2024 dalam
pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun
2019-2024, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah,
Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya yang nantinya
ditetapkan setiap tahunnya dengan Peraturan Kepala Daerah. RPJMD Kota
Probolinggo tahun 2019-2024 merupakan pedoman bagi institusi Pemerintahan Kota
Probolinggo dalam menyusun program-program pembangunan tahun 2019 serta bagi
lembaga DPRD Kota Probolinggo dalam mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024.
Pemerintah Kota Probolinggo bersama dengan DPRD Kota Probolinggo
bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD Kota Probolinggo ini
dan RKPD Kota Probolinggo 2019-2024 demi terwujudnya perencanaan pembangunan
daerah yang selaras, konsisten dan sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi
Upaya
pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Pemerintah Kota
Probolinggo periode 2019-2024, maka dirumuskan dan ditetapkan strategi, arah
kebijakan dan program pembangunan Daerah. Program pembangunan Daerah harus
tepat sasaran, sehingga sasaran yang akan dicapai dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Oleh
karena itu maka Misi dapat dicapai. Selanjutnya misi akan dijabarkan oleh visi
yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, strategi dan arah kebijakan yang
ditetapkan juga harus tepat dan konsisten dengan sasaran sesuai dengan capaian
atau goals misi dan visi. Strategi dan arah juga merupakan rumusan kebijakan tentang bagaimana pemerintah dalam mencapai
tujuan dan sasaran RPJMD yang efektif dan efisien.
Sebaiknya
Pemerintah Kota Probolinggo menjalankan peran fasilitator, katalisator, dinami sator,
dan regulator yang lebih optimal lagi untuk pengelolaan potensi local. Disini, Akademisi berharap dapat terus berperan dalam
melakukan penelitian, penemuan, dan pengabdian guna terus mendukung pengelolaan
potensi lokal dan membangun Kota Probolinggo menjadi kota smart.
Pemerintah
Kota Probolinggo agar merangkul pada Pelaku usaha dan investor untuk dapat meningkatkan pendapatan, melestarikan lingkungan,
menampung tenaga kerja dan ikut serta dalam program pemerintah.
Pemerintah
Kota Probolinggo hendaknya lebih mengoptimalkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk menyiarkan dan menginformasikan jalannya program pengelolaan
potensi lokal sumber daya alam dan pembangunan Kota Probolinggo menjadi kota
kreatif sebagaimana yang tersusun dalam Masterplan Smart City .
Untuk
Masyarakat Kota Probolinggo, sebaiknya masyarakat dapat berperan ikut serta dalam
meningkatkan produksi lokal dan penjualan local dan terus mendukung demi
kemajuan dan kemakmuran Kota Probolinggo
REFERENSI
https://bappedalitbang.probolinggokota.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/Download/96095/Kota%20Probolinggo%20Buku%20%231-comp.pdf
https://probolinggokab.go.id/download-category/RPJMD/
Masterplan Probolinggo
Smart City (2018) Analisis Strategi Smart City Kota Probolinggo. Diskominfo
Kota Probolinggo

