Minggu, 19 November 2023

ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN RPJMD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2019-2024

 

 

MAKALAH

ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN RPJMD  KABUPATEN PROBOLINGGO

TAHUN 2019-2024

 



 

DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.

 

DISUSUN OLEH :

DWI APRIANA

232020100154

 

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS HUKUM, BISNIS DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2023

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji Syukur kami panjatkan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami bisa menyelesaikan tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW karena beliaulah kita bisa membedakan baik dan benar dalam agama Islam.

Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Pembangunan dengan judul Analisis Dokumen Perencanaan RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2024”

Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna, penulis berharap ada pembaca yang bersedia memberikan kritik dan saran yang membangun agar kedepan penulis bisa membuat makalah lebih baik lagi. Penulis juga berharap semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat memenuhi harapan pembaca terutama dosen pengampu.

Sekian pengantar dari penulis, salam.

 

                                                                                    Sidoarjo, 13 November 2023

 

 

                                                                                                Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Cover ……………………………………………………………………….

Kata Pengantar………………………………………………………………

Daftar Isi……………………………………………………………………

1.     Pendahuluan

1.1  Latar Belakang Masalah…………………………………………….

1.2  Tujuan……………………………………………………………….

2.     Pembahasan

2.1. Definisi RPJMD.................................................................................

2.2  Maksud Dan Tujuan RPJMD Kota Probolinggo …………………...

2.3 Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Kota Probolinggo…..

 

3.   Penutup

3.1 Kesimpulan…………………………………………………………

3.2 Rekomendasi……………………………………………………….

4.   Referensi………………………………………………………………..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

 

1.1     Latar Belakang Masalah

Perencanaan Pembangunan Daerah harus tersusun secara transparan, responsis, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Sebagaimana dituangkan dalam tujuan dan mengacu pada capaian SDGS (Sustainable Development Goals) merupakan sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan.  SDGs adalah agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi. Implementasi SDGS dituangkan dalam tiap – tiap Pembangunan daerah yang ada di dunia, tak terkecuali pada Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam Hal perencanaan Pembangunan daerah, pemerintah mempunyai unsur penyelenggara pemerintah yang mempunyai ketugasan dalam perencanaan daerah, yakni meliputi perencanaan, penyusunan, pengendalian, serta evaluasi rencana pembangunan daerah yaitu Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Sebagai bentuk pengamalan SDGS, Pemerintah Daerah merumuskan RPJMD sebagai Rencana Pembangunan Daerah.

Selanjutnya janji-janji politik atau Visi Misi Kepala Daerah Terpilih yang harus diterjemahkan pada RPJMD, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, capaian SDG`s, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan Kota Probolinggo juga harus diakomodir dalam RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024. Semua itu dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu

 Pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menunjukkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah. Dalam penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Lalu di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikatakan bahwa RPJMD selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah, RPJMD berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD wajib disusun oleh Walikota dan wakilnya yang terpilih sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kota Probolinggo.  Berdasarkan ketentuan pasal 261 ayat (4), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Periode Tahun 2019-2024 yakni Habib Hadi Zainal Abidin dan M Soufis Subri yang dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu 30 Januari 2019 harus diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Dokumen perencanaan jangka menengah yang dimaksud pada penjelasan sebelumnya I-2 merupakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana yang disebutkan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu dokumen perencanaan untuk periode waktu lima tahun yang akan datang

 

1.2 Tujuan Penelitian

  • Untuk mendeskripsikan apa itu RPJMD .
  • Untuk mengetahui maksud dan tujuan RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024
  • Untuk mengetahui visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Definisi RPJMD

Pengertian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Sebagai pedoman, pemerintah mengeluarkan pada Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Rencana pembangunan menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah

Mengacu terhadap tahun perencanaan, RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 merupakan tahapan ke 4 dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Probolinggo Tahun 2005 – 2025. Artinya dokumen RPJMD Kota Probolinggo pada I-3 periode ini merupakan tahapan terakhir dari capaian RPJPD Kota Probolinggo, sehingga pada periode ini Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya berorientasi penuh terhadap capaian RPJMD Tahun 2019-2024. Namun juga memiliki misi memastikan seluruh tujuan RPJPD dioptimalkan dapat tercapai pada akhir periode RPJMD. Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian ditegaskan melalui Permen Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyusunan RPJMD Kota Probolinggo harus menggunakan empat pendekatan utama yakni Pendekatan Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, dan Pendekatan Atas Bawah (top-down) dan Bawah Atas (bottom-up). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2019-2024 dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019-2024.

2.2 Maksud Dan Tujuan RPJMD Kota Probolinggo

Dalam penyusunan RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 memiliki maksud untuk memberikan arah terhadap pembangunan I-13 Kota Probolinggo tahun 2019-2024. RPJMD Kota Probolinggo juga memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan dalam rangka menjamin keberlanjutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Probolinggo Tahun 2005-2025. Sedangkan tujuan dari disusunnya dokumen RPJMD Kota Probolinggo tahun 2019-2024 yakni:

1.     Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan Kota Probolinggo Tahun

2019-2024.

2.     Sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah,

strategi pembangunan daerah, dan kebijakan Kota Probolinggo Tahun 2019-2024.

3.     Sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis

perangkat daerah tahun 2019-2024

4.     Sebagai pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS dan RAPBD Kota Probolinggo

Tahun 2019-2021

5.     Sebagai parameter dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo tahun

2019-2022

2.3 Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Kota Probolinggo Tahun 2019-2024

Berikut adalah Visi dan Misi Wali Kota Probolinggo 2019 yang menjadi acuan dalam pembangunan perekonomian masyarakat Kota Probolinggo yang lebih berkelanjutan (sustainable). Visi dan Misi Wali Kota Probolinggo 2019 akan menjadi dasar pengembangan perekonomian masyarakat 5 tahun mendatang.

Visi Wali Kota Probolinggo

Membangun Bersama Rakyat untuk Kota Probolinggo Lebih Baik, Berkeadilan, Sejahtera, Transparan, Aman dan Berkelanjutan.

Misi Wali Kota Probolinggo

Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial yaitu dengan meningkatkan pembangunan ekonomi yang berdaya saing, didukung percepatan sektor perdagangan, industri, jasa serta sektor potensial lainnya. Misi tersebut dibagi menjadi 4 kelompok dasar yaitu :

·       MISI 1 Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial

·       MISI 2 Sumberdaya manusia dan Kesejahteraan Sosial yang berkualitas

·       MISI 3 Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

·       MISI 4 Tatakelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Baik

Sedangkan Wali Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 menerjemahkan Visi dan Misinya dalam 10 Program Prioritas yaitu:

 

1.     Bidang Pemerintahan

Menciptakan pemerintahan yang profesional, melayani warga secara prima dalam arti bahwa pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada masyarakat.

2.     Bidang Pendidikan

Meningkatkan sarana dan prasarana sekolah negeri/swasta untuk pendidikan dasar 9 tahun, pemberdayaan madrasah diniyah (Madin), TPA/TPQ dan pendidikan keagamaan non muslim lainnya.

3.     Bidang Kesehatan

Membangun rumah sakit baru sebagai rumah sakit rujukan wilayah Jawa Timur dengan hinter land Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten dan Kota Pasuruan.

4.     Bidang Pembangunan

Mempertahankan Brand Kota Probolinggo yakni Impressive Probolinggo City untuk lebih meningkatkan pembangun di Kota Probolinggo dengan memperbaiki infrastruktur untuk menarik minat wisatawan berkunjung ke Kota Probolinggo.

5.     Bidang Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Arah kebijakan yang akan kami lakukan untuk menaikan nilai investasi adalah melanjutkan program prijinan yaitu mempermudah pengurusan proses perijinan melalui online single submission dan membentuk mall pelayanan publik

6.     Bidang Ekonomi Kerakyatan

Menciptakan sentra produk olahan rakyat berbasis potensi lokal, melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap produk unggulan pada masing-masing kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di kelurahan

 

 

 

7.     Bidang Pemberdayaan UMKM

Memperluas jaringan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kami menggalakkan lagi berdirinya UMKM baru direncanakan setiap tahunnya mampu mendidik sekaligus membentuk 500 UMKM baru.

8.     Bidang Pemberdayaan UMKM

Memperluas jaringan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Kami akan menggalakkan lagi berdirinya UMKM baru direncanakan setiap tahunnya mampu mendidik sekaligus membentuk 500 UMKM baru

9.     Bidang Lingkungan

Menciptakan lingkungan hidup berkualitas dengan motto Bestari (Bersih, Sehat, Tertib, Aman, Rapi dan Indah) yang harus dihidupkan kembali sehingga menjadikan masyarakat merasa nyaman hidup di kota sendiri. Hal-hal yang perlu dilakukan yaitu menghidupkan kembali mitra-mitra lingkungan yang pernah digagas oleh wali kota sebelumnya serta melakukan inovasi lingkungan yakni program Kelurahan Tematik.

10.  Bidang Kesenian

Mengembangkan seni budaya dan kesenian lokal pemerintah daerah berkewajiban untuk mempertahankan seni budaya dan kesenian lokal yang ada. Maka perlu diajarkan kepada peserta didik melalui menyisipkan mata pelajaran muatan lokal (budaya dan kesenian).

Tujuan dan Sasaran RPJMD Kota Probolinggo 2019-2024

Mengacu pada landasan ideal  dalam penyusunan RPJMD yakni Permendagri No 86 Tahun 2017 menjelaskan, pada dasarnya tahapan selanjutnya dari penyusunan RPJMD adalah perumusan Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan Sasaran merupakan hasil perumusan pencapaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan daerah sebagai dasar penyusunan  kinerja pembangunan Kota Probolinggo secara keseluruhan. Hal ini sebagai tingkat pembangunan  adalah dimana Parameter pembangunan yang dapat direpresentasikan melalui capaian Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kota Probolinggo dalam periode 2019-2024. Tujuan dan Sasaran tersebut merupakan goals yang menentukan keberhasilan implementasi RPJMD yang sejalan dengan janji-janji politik atau visi dan misi Walikota beserta Wakilnya.

Sebagai upaya untuk mencapai Misi I yakni “Pembangunan Ekonomi Yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:

a. Meningkatkan Pembangunan Ekonomi yang berdaya saing, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Nilai Investasi Daerah

 2) Meningkatnya Sektor Perdagangan dan Industri

 

Sebagai upaya untuk mencapai Misi II yakni “Sumberdaya Manusia Dan Kesejahteraan Sosial Yang Berkualitas”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:

a. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Kuantitas Penyerapan Tenaga Kerja

2) Meningkatnya Cakupan Perlindungan Sosial Masyarakat 3) Meningkatkan

 Kemandirian Pangan Daerah

4) Meningkatnya Keamanan, Ketenteraman, Ketertiban Umum

5) Meningkatnya Keberdayaan dan Kesetaraan Gender

 b. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Kualitas dan Akses Pendidikan

2) Meningkatnya Kualitas dan Akses Kesehatan

 

Sebagai upaya untuk mencapai Misi III yakni “Infrastruktur Dan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:

 a. Meningkatkan Ketersediaan Infrastruktur yang berkualitas, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya ketersediaan dan kualitas infrastruktur

b. Meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan terhadap Bencana, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup

2) Meningkatnya Ketahanan terhadap Bencana

 

Sebagai upaya untuk mencapai Misi IV yakni “Tatakelola Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Yang Baik”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:

a. Meningkatkan Tata Kelola dan Pelayanan Publik, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan yang Berkualitas

 2) Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintahan

 

Strategi , Arah Kebijakan dan Program  Pemerintah Kota Probolinggo 2019-2024

Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah merupakan suatu rumusan perencanaan komprehensif mengenai metode atau pendekatan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan dan khususnya sasaran RPJMD sebagai upaya mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan daerah. Dalam hal ini, strategi proses pembangunan yang terukur dan proporsional. Melalui pendekatan yang komprehensif tersebut, strategi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk melakukan transformasi, reformasi, dan perbaikan manajemen kinerja birokrasi secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi setiap program pembangunan. Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah disusun dari serangkaian proses perencanaan strategik yang tidak dapat dipisahkan, yang dirumuskan dengan mempertimbangan isu-isu strategis pembangunan daerah yang harus dihadapi selama 5 tahun kedepan. Perumusan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah merupakan proses consecutive dan saling berhubungan satu dengan lainnya. Strategi diawali dengan perumusan alternatif strategi yang memperhatikan faktor-faktor internal dan eksternal yang berada didalam lingkup ekologi (lingkungan) pembangunan di Kota Probolinggo. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan alternatif strategi adalah analisis SWOT, sehingga rumusan alternatif strategi berikut ini merupakan hubungan yang saling berpengaruh antara Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Pada akhirnya rumusan alternatif tersebut ditetapkan menjadi strategi melalui aktifitas FGD, scoring, analisis balanced scorecard. Berikut penetapan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah Kota Probolinggo

 

Strategi Pembangunan Daerah

        Strategi merupakan serangkaian upaya yang berisikan gambaran proses pencapaian sasaran strategis pembangunan. Strategi memperhatikan faktor internal dan eksternal di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Untuk itu strategi menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Rumusan strategi juga menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana Pemerintah Daerah berupaya menciptakan nilai tambah bagi stakeholder pembangunan daerah untuk meningkatkan kontribusi secara aktif dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Hal ini penting mengingat peran dan fungsi pemerintah yang semakin bergeser kearah fasilitator, regulator, dan pembinaan seluruh stakeholder pembangunan daerah. Pemerintah daerah mempunyai peran srategis dalam fungsinya sebagai fasilitator yang mengupayakan akses modal, promosi dan pasar bagi swasta dan masyarakat; regulator yang menekankan pada fungsi regulasi dan administratif perijinan, dokumen/akta, kartu identitas; serta fungsi konsultatif yang memberikan bimbingan teknis, pembinaan dan advise aktifitas yang dilakukan oleh seluruh stakeholder. Secara konseptual, suatu strategi secara spesifik dikaitkan dengan satu sasaran atau sekelompok sasaran dengan kerangka logis. Perumusan strategi membutuhkan kesatuan tujuan untuk mendapatkan kesatuan tindak. Satu strategi juga dapat terhubung dengan pencapaian satu sasaran. Beberapa sasaran bersifat inherent dengan satu tema, satu strategi dapat dirumuskan untuk mencapai gabungan beberapa sasaran. Penentuan alternatif strategi pencapaian dari setiap indikator sasaran atau kumpulan sasaran yang inh erent adalah dengan dengan terlebih dahulu melakukan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, dan threat). Bahan utama yang digunakan dalam analisis SWOT adalah hasil telaah dari isu-isu strategis yang telah dirumuskan dalam bab sebelumnya, yang selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan pengaruh faktor internal dan eksternal yang melekat pada masing-masing isu.

 

Arah Kebijakan

Arah kebijakan merupakan suatu bentuk konkrit dari usaha pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai tujuan. Selain itu, arah kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pedoman untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun periode kepala daerah guna mencapai sasaran RPJMD secara bertahap untuk penyusunan dokumen RPJMD. Penyusunan arah kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan harus didasarkan pada visi dan misi kepala daerah terpilih dengan memperhitungkan semua potensi, peluang, kendala, serta ancaman yang mungkin timbul selama masa periode pemerintahan. Antisipasi terhadap segala kemungkinan yang muncul baik positif maupun negatif pada masa periode pemerintahan perlu dipersiapkan baik terkait permasalahan maupun isu strategis pada pembangunan kewilayahan. Oleh karena itu, arah kebijakan yang diambil harus melihat berbagai proyeksi pembangunan maupun analisis dan kajian dari evaluasi hasil pembangunan periode sebelumnya agar dapat diperoleh gambaran awal tentang profil daerah pada masa depan. Arah kebijakan merupakan keputusan dari stakeholder sebagai pedoman untuk mengarahkan perumusan strategi yang dipilih agar selaras dalam mencapai tujuan dan sasaran pada setiap tahapan selama kurun waktu lima tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah  ditetapkan. Perumusan arah kebijakan di dasarkan pada alternatif kebijakan yang telah dirumuskan sebelumnya, dari alternatif kebijakan yang inherent tersebut kemudian di rumuskan arah kebijakan yang lebih umum. Perumusan arah kebijakan juga memperhatikan strategi sebagai dasar perumusannya, setiap arah kebijakan di rumuskan untuk mendukung strategi.

 

Program Pembangunan Daerah

Langkah selanjutnya adalah merumuskan program prioritas pembangunan daerah. Tahap ini sangat penting dalam perumusan RPJMD karena hasil dari perumusan program pembangunan daerah menghasilkan rencana pembangunan yang kongkrit dalam bentuk program prioritas. Urgensi lain adalah juga karena perumusan program prioritas pembangunan daerah adalah inti dari perencanaan strategis itu sendiri yang paling tidak mampu merefleksikan tujuan strategis Wali Kota terpilih dalam 5 (lima) tahun. Suatu program prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan program yang secara khusus berhubungan dengan janji-janji kampanye Wali Kota terpilih. Program prioritas pada intinya merupakan substansi dasar dari janjijanji Wali Kota terpilih. Janji-janji tersebut kemudian didefinisikan kedalam Kegiatan atau Program sesuai nomenklatur yang diatur Permen 13 Tahun 2006, atau kedalam Strategi. Jika bunyi janji Wali Kota terpilih bersifat sangat mikro dan berada di level output, maka akan diterjemahkan kedalam Kegiatan. Namun, apabila sedikit lebih makro dan berada pada level outcome, maka didefinisikan kedalam program yang kemudian disebut program prioritas. Sedangkan jika jauh lebih makro lagi, dapat diterjemahkan ke dalam Strategi.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Berdasarkan Analisa diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa RPJMD Kota Probolinggo Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 ini merupakan arah dan target kinerja pembangunan yang akan dicapai lima tahun mendatang. Dokumen ini disusun mengacu pada Visi Pemerintah Kota Probolinggo pada periode Tahun 2019-2024 adalah   Membangun Bersama Rakyat untuk Kota Probolinggo Lebih Baik, Berkeadilan, Sejahtera, Transparan, Aman dan Berkelanjutan “

Untuk pencapaian visi tersebut, dilaksanakan melalui 4 misi, yaitu:

1.     Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial yaitu dengan meningkatkan pembangunan ekonomi yang berdaya saing, didukung percepatan sektor perdagangan, industri, jasa serta sektor potensial lainnya.

2.     Sumber daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial yang Berkualitas yaitu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

3.     Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan yaitu meningkatkan kualitas lingkungan dan ketahanan terhadap bencana.

4.     Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Baik yaitu meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik.

Selanjutnya Wali Kota Probolinggo Periode Tahun 2019-2024 menerjemahkan Visi dan Misinya ke dalam 10 Program Prioritas yaitu:

1.     Bidang Pemerintahan

2.     Bidang Pendidikan

3.     Bidang Kesehatan

4.     Bidang Pembangunan

5.     Bidang Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

6.     Bidang Ekonomi Kerakyatan

7.     Bidang Pemberdayaan UMKM

8.     Bidang Pemberdayaan UMKM

9.     Bidang Lingkungan

10.  Bidang Kesenian

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2019-2024 dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019-2024, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya yang nantinya ditetapkan setiap tahunnya dengan Peraturan Kepala Daerah. RPJMD Kota Probolinggo tahun 2019-2024 merupakan pedoman bagi institusi Pemerintahan Kota Probolinggo dalam menyusun program-program pembangunan tahun 2019 serta bagi lembaga DPRD Kota Probolinggo dalam mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024. Pemerintah Kota Probolinggo bersama dengan DPRD Kota Probolinggo bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD Kota Probolinggo ini dan RKPD Kota Probolinggo 2019-2024 demi terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang selaras, konsisten dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Rekomendasi

Upaya pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Pemerintah Kota Probolinggo periode 2019-2024, maka dirumuskan dan ditetapkan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah. Program pembangunan Daerah harus tepat sasaran, sehingga sasaran yang akan dicapai  dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Oleh karena itu maka Misi dapat dicapai. Selanjutnya misi akan dijabarkan oleh visi yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan juga harus tepat dan konsisten dengan sasaran sesuai dengan capaian atau goals misi dan visi. Strategi dan arah juga merupakan rumusan kebijakan  tentang bagaimana pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD yang efektif dan efisien.

Sebaiknya Pemerintah Kota Probolinggo menjalankan peran fasilitator, katalisator, dinami sator, dan regulator yang lebih optimal lagi untuk pengelolaan potensi local. Disini,  Akademisi berharap dapat terus berperan dalam melakukan penelitian, penemuan, dan pengabdian guna terus mendukung pengelolaan potensi lokal dan membangun Kota Probolinggo menjadi kota smart.

Pemerintah Kota Probolinggo agar merangkul pada Pelaku usaha dan investor untuk  dapat meningkatkan pendapatan, melestarikan lingkungan, menampung tenaga kerja dan ikut serta dalam program pemerintah.

Pemerintah Kota Probolinggo hendaknya lebih mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyiarkan dan menginformasikan jalannya program pengelolaan potensi lokal sumber daya alam dan pembangunan Kota Probolinggo menjadi kota kreatif sebagaimana yang tersusun dalam Masterplan Smart City .

Untuk Masyarakat Kota Probolinggo, sebaiknya masyarakat dapat berperan ikut serta dalam meningkatkan produksi lokal dan penjualan local dan terus mendukung demi kemajuan dan kemakmuran Kota Probolinggo

 

REFERENSI

https://bappedalitbang.probolinggokota.go.id/

https://peraturan.bpk.go.id/Download/96095/Kota%20Probolinggo%20Buku%20%231-comp.pdf

https://probolinggokab.go.id/download-category/RPJMD/

Masterplan Probolinggo Smart City (2018) Analisis Strategi Smart City Kota Probolinggo. Diskominfo Kota Probolinggo

 

Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang 2017-2018

 

 

MAKALAH

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG

TAHUN 2017-2022

 




 

DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.

 

DISUSUN OLEH :

DWI APRIANA

232020100154

 

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS HUKUM, BISNIS DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2023

 




 

KATA PENGANTAR

 

Puji Syukur kami panjatkan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami bisa menyelesaikan tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pengelolaan Keuangan Negara ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW karena beliaulah kita bisa membedakan baik dan benar dalam agama Islam.

Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengelolaan Keuangan Negara dengan judul “ Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang”

Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna, penulis berharap ada pembaca yang bersedia memberikan kritik dan saran yang membangun agar kedepan penulis bisa membuat makalah lebih baik lagi. Penulis juga berharap semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat memenuhi harapan pembaca terutama dosen pengampu.

Sekian pengantar dari penulis, salam.

 

                                                                                    Sidoarjo, 13 November 2023

 

 

                                                                                                Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Cover ……………………………………………………………………….

Kata Pengantar………………………………………………………………

Daftar Isi……………………………………………………………………

1.     Pendahuluan

1.1  Latar Belakang Masalah…………………………………………….

1.2  Tujuan……………………………………………………………….

2.     Pembahasan

2.1 Prinsip Penyelenggaraaan Pengelolaan Keuangan Daerah ...............

2.2 Desentralisasi dan Tingkat Kemandirian Daerah ..............................

2.3 Kualitas Kemampuan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Lumajang

3.   Penutup

3.1 Kesimpulan…………………………………………………………

3.2 Rekomendasi……………………………………………………….

4.   Referensi………………………………………………………………..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

 

1.1       Latar Belakang Masalah

Strategi pengelolaan keuangan daerah merupakan point penting dalam mewujudkan  perencanaan pembangunan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah dikatakan berhasil apabila memenuhi 4 indikator atau tolak ukur yaitu  Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal, Rasio Derajat Ketergantungan Keuangan, Rasio Kemandirian Keuangan dan Rasio Efektivitas Pengelolaan PAD serta keberadaan investor yang dituangkan dalam RPJMD. Kemampuan keuangan daerah sering dijadikan sebagai tolak ukur untuk menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi. Indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah adalah rasio pendapatan asli daerah terhadap APBD. Tolak ukur kinerja pengelolaan keuangan daerah sangat penting karena  bertujuan untuk menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah, mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah, dan mengukur sejauh mana aktivitas dan kemampuan pemerintah daerah dalam membelanjakan pendapatan serta mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerahnya.

Kemampuan pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam  Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Hal ini juga diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan sebagai panduannya pemerintah menerbitkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Agar pemerintah daerah mampu untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya maka diperlukan adanya dukungan keuangan yang mampu menunjang kegiatan tersebut. Pengelolaan keuangan daerah juga merupakan poin penting dalam otonomi daerah. Permasalahan yang sering muncul dalam melaksanakan otonomi daerah adalah prospek kemampuan pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara pembangunan, penyelenggara pemerintah serta melayani masyarakat setempat, sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat yang harus dilayani. Oleh karena itu penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah senantiasa terus meningkat sehingga biaya yang dibutuhkan juga akan bertambah. Untuk menghasilkan perencanaan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan tuntutan masyarakat! maka anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang besarannya anggaran belanja di berbagai sektor dengan mempertimbangkan kondisi potensi dan aspirasi masyarakat yang telah disusun berdasarkan rencana kerja dan rencana pembangunan.

Pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya harus dilaksanakan berdasarnya prinsip prinsip tertentu yaitu hemat, efisien, efektif,  terkendali, transparan dan akuntanbel. Sedangkan masalah yang dihadapi adalah implementasi pelaksanaan APBD tersebut seringkali belum berjalan dengan optimal. Atas dasar latar belakang tersebut perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai implementasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan anggaran belanja yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang diharapkan.

Tujuan perekonomian daerah yaitu dengan pemanfaatan sumber-sumber keuangan daerah agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (APBD). Langkah tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang bersifat otonomi.. Oleh karena itu, masing-masing daerah harus mampu melakukan pengelolaan terhadap  keuangannya. Pengelolaan yang baik terhadap sumber-sumber keuangan daerah tentunya juga tidak terlepas dari penyusunan anggaran belanja. Penyusunan anggaran belanja sangat berpengaruh terhadap mutu pelayanan publik untuk memenuhi tuntutan dari masyarakat. Mengingat pentingnya penyusunan anggaran belanja bagi peningkatan mutu kualitas pelayanan publik di daerah, maka perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam mengenai implementasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan kemandirian daerah dan penyusunan anggaran belanja. Permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimanakah implementasi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lumajang pada tahun 2017-2022

 

1.1  Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengamati Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang pada tahun 2017-2022





 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.     Prinsip Penyelenggaraaan Pengelolaan Keuangan Daerah

a.     Desentralisasi fiskal

Adalah Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah adalah suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dalam kerangka negarakesatuan yang men)akup pembagian keuangan antara pemerintah pusatdan daerah serta pemerataan antar daerah setara proporsional, demokratis, kondisi dan kebutuhan daerah sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan. Transfer dana ke daerah melalui dana perimbangan diperkirakan menjadi penyebab peranan pengelolaan fiskal pemerintah pusat dalam pengelolaan fiskal pemerintah secara umum akan semakin berkurang

Sebaliknya proporsi total pengeluaran pemerintah daerah melalui APBD akan mengalami peningkatan tajam. Perubahan ini akan tampak apabila dibandingkan dengan alokasi dana ke daerah  yang meliputi dana rutin dan dana pembangunan. Perubahan ini secara langsung maupun tidak langsung akan turut berpengaruh terhadap manajemen kebijakan fiskal. Semakin besar dana yang ditransfer ke daerah, semakin terbatas jumlah dana yang ditransfer ke daerah. Semakin terbatas jumlah dana yang dapat dialokasikan bagi kegiatan pemerintah pusat. Selanjutnya pemerintah daerah akan memperoleh ruang gerak yang lebih luas untuk berperandalam menentukan ,ormulasi yang diperoleh dari hak otonomi dan desentralisasi.

b. Dana Perimbangan

Pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan dan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa keuangan negara dan daerah utamanya bagi hasil penerimaan negara dan transfer dana dari pemerintah pusat APBN kepada pemerintah daerah APBD.  Penerapan pembagian dana perimbangan meliputi bagi hasil atas penerimaan DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DBH (Dana Bagi Hasil) akan menimbulkan dampak yang sangat signifikan baik dari segi jumlah dana maupun dari segi mekanisme pengalokasian dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan ke daerah melalui APBN.

 

 

 

2.     Desentralisasi dan Tingkat Kemandirian Daerah

Kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi dapat dilihat dari beberapa faktor. Faktor utama suatu daerah yang mampu melaksanakan otonomi adalah :

a. Kemampuan keuangan daerah ialah daerah tersebut mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk mengexplore sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

b. Ketergantungan kepada bantuan pusat harus minimal oleh karena itu, PAD harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus sesuai dengan kemampuan daerah dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan. Oleh karena itu, untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah salah satunya dapat diukur melalui kinerja keuangan daerah. Dalam mengukur kinerja keuangan daerah dapat digunakan derajat otonomi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. enurut ReksohadiprodJo (2000:201) derajat otonomi fiskal daerah dapat diukur melalui Derajat otonomi fiscal, Derajat otonomi Perpajakan, dan Derajat otonomi Sumbangan dan Bantuan.

Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Berdasarkan  dari data PPID dan BPKD Kab Lumajang, berikut anggaran/pagu dan realisasi nya dari tahun 2017-2022 :

Tabel. 1

TAHUN

ANGGARAN/PAGU

REALISASI

%

2017

1.904,65 M

1.956,13 M

102.70

2018

2.048,03 M     

2.077,40 M

101.43

2019

2.241,13 M

2.186,59 M

97.57

2020

2.282,44 M

2.118,85 M

92.83

2021

2.136,61 M

2.161,88 M

101.18

2022

2.109,08 M

2.198,46 M

104,24

Sumber : Diolah dari PPID dan BPKD Kab Lumajang

Keterangan: Data APBD Murni, realisasi APBD s.d November 2023, - data diterima SIKD per 15 November 2023.

Berdasarkan Tabel diatas, pada tahun 2017 Kab Lumajang mendapat pagu anggaran sebesar 1.904,65 M dan realisasi 1.956,13 M dengan prosentase 102,70%. Lalu pada tahun 2018 Kab Lumajang memperoleh pagu anggaran sebesar 2.048,03 M dan realisasinya sebesar 2.077,40 M serta prosentasenya 101.43%. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh anggaran sebesar 2.241,13 M dengan realisasi 2.186,59 M dan prosentase 97,57%. Selanjutnya pada tahun 2020 Kab Lumajang mendapat perolehan pagu anggaran sebesar 2.282,44 M dan berhasil realisasi 2.118,85 M serta 92,83 prosentasenya. Lalu pada tahun 2021 memperoleh 2.136,61 M anggaran dan berhasil merealisasikan 2.161,88 M dengan prosentase 101.18%. Terakhir pada tahun 2022 Kab Lumajang memperoleh anggaran sebesar 2.109,08 M dan realisasi 2.198,46 M dengan prosentase 104.24%.

Prosentase pendapatan keuangan daerah kabupaten Lumajang pada tahun 2017-2018 secara keseluruhan telah melampaui target. Sedangkan pada tahun 2019-2020 mengalami penurunan meskipun tidak signifikan, hal ini dikarenakan dampak dari Covid-19 yang mengakibatkan kelumpuhan berbagai macam aspek termasuk perekonomian daerah. Kemudian pada tahun 2021-2022, prosentasi mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari 101.18% menjadi 104.24%. Kenaikan ini dampak dari memulihnya kondisi perekonomian setelah pandemi, berbagai macam askpek sektoral sudah berjalan normal kembali. Jika dilihat dari 5 tahun terakhir, Kabupaten Lumajang cukup bagus dalam merealisasikan apa yang menjadi target penganggaran sebagai bentuk penyelenggaran pemerintahan.

Selain penganggaran keuangan yang tepat, pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan adalah aspek penting dalam tolak ukur implementasi pengelolaan. Menurut Edward III (1984:147) terdapat empat faktor yang diyakini dapat mempengaruhi implementasi. Keempat faktor tersebut adalah :

1.     Komunikasi (communication) Komunikasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan usaha manusia untuk menyampaikan apa yang menjadi pikiran dan prasarananya kepada orang lain. Faktor komunikasi dianggap sebagai faktor yang amat penting, karena dalam setiap proses kegiatan yang melibatkan setiap unsur manusia dan sumber daya akan selalu berusaha dengan permasalahan.

2.     Sumber Daya (Resources) Sumber daya juga mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan, karena bagaimanapun jelas dan konsistensinya ketentuan atau aturan serta bagaimana akuratnya dalam menyampaikan ketentuan-ketentuan tersebut, namun jika personil yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan kurang memiliki sumber-sumber untuk melaksanakan pekerjaan secara efektif, maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan bisa efektif.

3.     Faktor Disposisi (dispositions) Disposisi diartikan sebagai kecenderungan, keinginan, atau kesepakatan para pelaksana (implementasi) untuk melaksanakan kebijaksanaan. Dalam implementasi kebijakan, jika ingin berhasil secara efektif dan efisien, para pelaksana (implementasi) tidak hanya harus mengetahui apa yang semestinya dilakukan, juga harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

4.     Struktur Birokrasi (Bureaucratic Structure) Meskipun sumber-sumber untuk mengimplementasikan suatu kebijakan cukup dan para pelaksana memahami tujuan dan bagaimana cara melaksanakannya, serta mereka mempunyai keinginan untuk melakukannya, namun implementasi masih bisa belum efektif karena ketidakefisienan struktur birokrasi (disefficiencies bureaucratic structure) yang ada. Inefisiensi struktur birokrasi juga dapat memboroskan sumber daya yang langkah, terjadinya kekacauan dan kebingungan yang kesemuanya akan mengarah pada penyimpangan pelaksanaan kebijakan dari tujuan semula.

3. Kualitas Kemampuan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Lumajang

            Kemampuan dalam pelaporan pengelolaan keuangan sangat penting untuk menentukan kualitas keberhasilan suatu daerah. Berdasarkan penelitian sebelumnya oleh Sri Ratna Dwi Lestari (2016) dengan judul “ Analisis Penyusunan Laporan Operasional pada Badan Pengelola keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang” Penelitian ini dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lumajang. Dan data dalam penelitian ini merupakan data sekunder.  Data sekunder yaitu diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang berupa Laporan Operasional tahun anggaran 2016. Penelitian ini menggunakan  metode analisis deskriptif (DeskriptivenAnalisys Method) artinya Metode yang menggambarkan terlebih dahulu mengenai pencatatan, wawancara serta pelaporan pendapatan dan beban pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang yang kemudian disesuaikan dengan PSAP No. 12 tentang Laporan Operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Operasional pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang telah sesuai dengan PSAP No.12. Hal ini dapat dilihat dari pencatatan, pengakuan serta pelaporan pendapatan dan beban yang telah sesuai dengan PSAP No. 12 tentang Laporan Operasional.

Pada hasil final pemeriksaan BPK, Kriteria diberikannya opini WTP adalah sistem pengendalian internal memadai serta pos – pos laporan keuangan tidak terjadi salah saji yang material, secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) (Astari, 2017). Adapun opini lain diantaranya WTP-DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas), WDP (Wajar Dengan Pengecualian), TMP (Tanpa Menyatakan Pendapat) serta yang terakhir adalah TW (Tidak Wajar). Pengelolaan keuangan daerah yang mendapatkan opini WTP-DPP, WDP, TMP serta TW masih perlu adanya perbaikan, baik secara keseluruhan ataupun hanya beberapa pos laporan keuangan saja tergantung opini yang didapatkan

Dibawah ini adalah data rekapitulasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap Kabupaten Lumajang mulai tahun 2017-2022.

Tabel. 2

TAHUN

HASIL PEMERIKSAAN

2017

WDP (Wajar Dengan Pengecualian)

2018

WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

2019

WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

2020

WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

2021

WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

2022

WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

Sumber : Diolah dari BPK Jawa Timur 2017-2022


Berdasarkan tabel diatas, Kabupaten Lumajang pada tahun 2017 mendapat opini WDP (Wajar dengan pengecualian) dari BPK Jawa Timur. Selanjutnya pada tahun 2018-2022, Kabupaten Lumajang mendapat opini positif dari BPK Jawa Timur yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian. Sehingga tercatat bahwa Kabupaten ini meraih opini WTP dalam 5 tahun berturut-turut. Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adis Prayoga menerima penghargaan opini WTP di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo. Beliau juga berkata  “Saya ucapkan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja keras menyajikan data yang valid sehingga memudahkan proses pemeriksaan BPK dan terima kasih juga kepada masyarakat Lumajang,
Opini WTP merupakan sebuah keharusan bagi pemerintah daerah karena penyampaian laporan keuangan daerah memang harus sesuai dengan sistem akuntansi negara," tuturnya. (jatim.antaranews.com/Jumat, 26 Mei 2023)

 Secara umum, Kabupaten Lumajang terbilang cukup baik dalam hal kemampuan pengelolaan keuangan daerah dan kemampuan pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggarannya. Hal ini sejalan dengan penelitian sebelumnya diatas yang menghasilkan bahwa  penyusunan Laporan Operasional pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang telah sesuai dengan PSAP No.12.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Berdasarkan analisis observasi kemampuan pengelolaan daerah Kabupaten Lumajang dari tahun 2017-2022, telah sesuai system akuntansi negara yang telah berlaku. Secara garis besar Kemampuan Pengelolaan Keuangan Daerah ini mendapat predikat baik, hal ini di dukung oleh data dari PPID, BPKAD dan BPK Jawa Timur, dimana Kabupaten Lumajang cukup baik dalam merealisasikan pagu anggaran serta menyandang opini WTP selama 5 tahun berturut-turut.

 

Rekomendasi

Untuk mengimplementasikan pengelolaan keuangan di Kabupaten Lumajang, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil :

Pembuatan Anggaran: Kabupaten Lumajang perlu menyusun anggaran tahunan yang komprehensif. Anggaran ini harus mencakup semua sumber pendapatan dan alokasi dana untuk berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Proses penyusunan anggaran harus melibatkan partisipasi pihak terkait dan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah.

Pengelolaan Pendapatan: Pihak berwenang di Kabupaten Lumajang harus mengelola dengan cermat semua sumber pendapatan yang masuk, termasuk pajak daerah, retribusi, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Diperlukan sistem administrasi yang baik untuk memantau dan memastikan penerimaan pendapatan yang tepat dan akurat.

Pengendalian Pengeluaran: Penting untuk melakukan pengendalian pengeluaran agar pengeluaran tidak melebihi pendapatan yang tersedia. Setiap pengeluaran harus didasarkan pada prioritas dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengadaan barang dan jasa harus transparan dan akuntabel.

Penggunaan Teknologi Informasi: Kabupaten Lumajang dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan. Sistem keuangan yang terkomputerisasi dapat membantu dalam pemantauan, pelaporan, dan pengawasan yang lebih baik atas keuangan daerah. Hal ini juga akan mempermudah akses informasi keuangan bagi publik.

Pelaporan Keuangan: Kabupaten Lumajang harus secara rutin menyusun laporan keuangan yang jelas dan transparan. Laporan ini harus mencakup pendapatan, pengeluaran, neraca, dan arus kas. Laporan keuangan yang akurat dan terpercaya akan memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi keuangan daerah dan memungkinkan pemantauan yang efektif.

Pengawasan dan Audit: Proses pengawasan dan audit yang ketat perlu dilakukan secara teratur untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur keuangan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana. Kabupaten Lumajang dapat melibatkan pihak eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit independen.

Peningkatan Kapasitas SDM: Pemerintah Kabupaten Lumajang harus menginvestasikan dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan keuangan. Pelatihan dan pendidikan yang relevan harus diberikan kepada staf keuangan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk lebih meningkatkan kebijakan-kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah untuk meningkatkan dan menjaga  kualitas Laporan Keuangan yang dihasilkan. Pemerintah Kabupaten Lumajang sebaiknya terus memberikan pelatihan maupun bimbingan teknis kepada semua OPD tentang pengelolaan keuangan  berdasarkan dengan regulasi yang berlaku saat ini. Poin-poin di atas adalah beberapa langkah umum yang dapat diambil untuk mengimplementasikan pengelolaan keuangan di Kabupaten Lumajang. Namun, penting juga untuk mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik Kabupaten Lumajang serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

a.     https://ppid.lumajangkab.go.id

b.     https://www.jatim.bpk.go.id

c.     https://www.jatim.antaranes.com/

d.     Sri Ratna Dwi Lestari (2018). Analisis Penyusunan Laporan Operasional pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang (Universitas Muhammadiyah Jember)