Minggu, 19 November 2023

ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN RPJMD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2019-2024

 

 

MAKALAH

ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN RPJMD  KABUPATEN PROBOLINGGO

TAHUN 2019-2024

 



 

DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.

 

DISUSUN OLEH :

DWI APRIANA

232020100154

 

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS HUKUM, BISNIS DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2023

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji Syukur kami panjatkan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami bisa menyelesaikan tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW karena beliaulah kita bisa membedakan baik dan benar dalam agama Islam.

Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Pembangunan dengan judul Analisis Dokumen Perencanaan RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2024”

Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna, penulis berharap ada pembaca yang bersedia memberikan kritik dan saran yang membangun agar kedepan penulis bisa membuat makalah lebih baik lagi. Penulis juga berharap semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat memenuhi harapan pembaca terutama dosen pengampu.

Sekian pengantar dari penulis, salam.

 

                                                                                    Sidoarjo, 13 November 2023

 

 

                                                                                                Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Cover ……………………………………………………………………….

Kata Pengantar………………………………………………………………

Daftar Isi……………………………………………………………………

1.     Pendahuluan

1.1  Latar Belakang Masalah…………………………………………….

1.2  Tujuan……………………………………………………………….

2.     Pembahasan

2.1. Definisi RPJMD.................................................................................

2.2  Maksud Dan Tujuan RPJMD Kota Probolinggo …………………...

2.3 Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Kota Probolinggo…..

 

3.   Penutup

3.1 Kesimpulan…………………………………………………………

3.2 Rekomendasi……………………………………………………….

4.   Referensi………………………………………………………………..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

 

1.1     Latar Belakang Masalah

Perencanaan Pembangunan Daerah harus tersusun secara transparan, responsis, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Sebagaimana dituangkan dalam tujuan dan mengacu pada capaian SDGS (Sustainable Development Goals) merupakan sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan.  SDGs adalah agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi. Implementasi SDGS dituangkan dalam tiap – tiap Pembangunan daerah yang ada di dunia, tak terkecuali pada Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam Hal perencanaan Pembangunan daerah, pemerintah mempunyai unsur penyelenggara pemerintah yang mempunyai ketugasan dalam perencanaan daerah, yakni meliputi perencanaan, penyusunan, pengendalian, serta evaluasi rencana pembangunan daerah yaitu Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Sebagai bentuk pengamalan SDGS, Pemerintah Daerah merumuskan RPJMD sebagai Rencana Pembangunan Daerah.

Selanjutnya janji-janji politik atau Visi Misi Kepala Daerah Terpilih yang harus diterjemahkan pada RPJMD, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, capaian SDG`s, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan Kota Probolinggo juga harus diakomodir dalam RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024. Semua itu dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu

 Pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menunjukkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah. Dalam penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Lalu di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikatakan bahwa RPJMD selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah, RPJMD berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD wajib disusun oleh Walikota dan wakilnya yang terpilih sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kota Probolinggo.  Berdasarkan ketentuan pasal 261 ayat (4), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Periode Tahun 2019-2024 yakni Habib Hadi Zainal Abidin dan M Soufis Subri yang dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu 30 Januari 2019 harus diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Dokumen perencanaan jangka menengah yang dimaksud pada penjelasan sebelumnya I-2 merupakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana yang disebutkan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu dokumen perencanaan untuk periode waktu lima tahun yang akan datang

 

1.2 Tujuan Penelitian

  • Untuk mendeskripsikan apa itu RPJMD .
  • Untuk mengetahui maksud dan tujuan RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024
  • Untuk mengetahui visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Definisi RPJMD

Pengertian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Sebagai pedoman, pemerintah mengeluarkan pada Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Rencana pembangunan menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah

Mengacu terhadap tahun perencanaan, RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 merupakan tahapan ke 4 dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Probolinggo Tahun 2005 – 2025. Artinya dokumen RPJMD Kota Probolinggo pada I-3 periode ini merupakan tahapan terakhir dari capaian RPJPD Kota Probolinggo, sehingga pada periode ini Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya berorientasi penuh terhadap capaian RPJMD Tahun 2019-2024. Namun juga memiliki misi memastikan seluruh tujuan RPJPD dioptimalkan dapat tercapai pada akhir periode RPJMD. Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian ditegaskan melalui Permen Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyusunan RPJMD Kota Probolinggo harus menggunakan empat pendekatan utama yakni Pendekatan Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, dan Pendekatan Atas Bawah (top-down) dan Bawah Atas (bottom-up). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2019-2024 dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019-2024.

2.2 Maksud Dan Tujuan RPJMD Kota Probolinggo

Dalam penyusunan RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 memiliki maksud untuk memberikan arah terhadap pembangunan I-13 Kota Probolinggo tahun 2019-2024. RPJMD Kota Probolinggo juga memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan dalam rangka menjamin keberlanjutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Probolinggo Tahun 2005-2025. Sedangkan tujuan dari disusunnya dokumen RPJMD Kota Probolinggo tahun 2019-2024 yakni:

1.     Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan Kota Probolinggo Tahun

2019-2024.

2.     Sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah,

strategi pembangunan daerah, dan kebijakan Kota Probolinggo Tahun 2019-2024.

3.     Sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis

perangkat daerah tahun 2019-2024

4.     Sebagai pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS dan RAPBD Kota Probolinggo

Tahun 2019-2021

5.     Sebagai parameter dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo tahun

2019-2022

2.3 Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Kota Probolinggo Tahun 2019-2024

Berikut adalah Visi dan Misi Wali Kota Probolinggo 2019 yang menjadi acuan dalam pembangunan perekonomian masyarakat Kota Probolinggo yang lebih berkelanjutan (sustainable). Visi dan Misi Wali Kota Probolinggo 2019 akan menjadi dasar pengembangan perekonomian masyarakat 5 tahun mendatang.

Visi Wali Kota Probolinggo

Membangun Bersama Rakyat untuk Kota Probolinggo Lebih Baik, Berkeadilan, Sejahtera, Transparan, Aman dan Berkelanjutan.

Misi Wali Kota Probolinggo

Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial yaitu dengan meningkatkan pembangunan ekonomi yang berdaya saing, didukung percepatan sektor perdagangan, industri, jasa serta sektor potensial lainnya. Misi tersebut dibagi menjadi 4 kelompok dasar yaitu :

·       MISI 1 Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial

·       MISI 2 Sumberdaya manusia dan Kesejahteraan Sosial yang berkualitas

·       MISI 3 Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

·       MISI 4 Tatakelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Baik

Sedangkan Wali Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 menerjemahkan Visi dan Misinya dalam 10 Program Prioritas yaitu:

 

1.     Bidang Pemerintahan

Menciptakan pemerintahan yang profesional, melayani warga secara prima dalam arti bahwa pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada masyarakat.

2.     Bidang Pendidikan

Meningkatkan sarana dan prasarana sekolah negeri/swasta untuk pendidikan dasar 9 tahun, pemberdayaan madrasah diniyah (Madin), TPA/TPQ dan pendidikan keagamaan non muslim lainnya.

3.     Bidang Kesehatan

Membangun rumah sakit baru sebagai rumah sakit rujukan wilayah Jawa Timur dengan hinter land Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten dan Kota Pasuruan.

4.     Bidang Pembangunan

Mempertahankan Brand Kota Probolinggo yakni Impressive Probolinggo City untuk lebih meningkatkan pembangun di Kota Probolinggo dengan memperbaiki infrastruktur untuk menarik minat wisatawan berkunjung ke Kota Probolinggo.

5.     Bidang Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Arah kebijakan yang akan kami lakukan untuk menaikan nilai investasi adalah melanjutkan program prijinan yaitu mempermudah pengurusan proses perijinan melalui online single submission dan membentuk mall pelayanan publik

6.     Bidang Ekonomi Kerakyatan

Menciptakan sentra produk olahan rakyat berbasis potensi lokal, melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap produk unggulan pada masing-masing kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di kelurahan

 

 

 

7.     Bidang Pemberdayaan UMKM

Memperluas jaringan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kami menggalakkan lagi berdirinya UMKM baru direncanakan setiap tahunnya mampu mendidik sekaligus membentuk 500 UMKM baru.

8.     Bidang Pemberdayaan UMKM

Memperluas jaringan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Kami akan menggalakkan lagi berdirinya UMKM baru direncanakan setiap tahunnya mampu mendidik sekaligus membentuk 500 UMKM baru

9.     Bidang Lingkungan

Menciptakan lingkungan hidup berkualitas dengan motto Bestari (Bersih, Sehat, Tertib, Aman, Rapi dan Indah) yang harus dihidupkan kembali sehingga menjadikan masyarakat merasa nyaman hidup di kota sendiri. Hal-hal yang perlu dilakukan yaitu menghidupkan kembali mitra-mitra lingkungan yang pernah digagas oleh wali kota sebelumnya serta melakukan inovasi lingkungan yakni program Kelurahan Tematik.

10.  Bidang Kesenian

Mengembangkan seni budaya dan kesenian lokal pemerintah daerah berkewajiban untuk mempertahankan seni budaya dan kesenian lokal yang ada. Maka perlu diajarkan kepada peserta didik melalui menyisipkan mata pelajaran muatan lokal (budaya dan kesenian).

Tujuan dan Sasaran RPJMD Kota Probolinggo 2019-2024

Mengacu pada landasan ideal  dalam penyusunan RPJMD yakni Permendagri No 86 Tahun 2017 menjelaskan, pada dasarnya tahapan selanjutnya dari penyusunan RPJMD adalah perumusan Tujuan dan Sasaran. Tujuan dan Sasaran merupakan hasil perumusan pencapaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan daerah sebagai dasar penyusunan  kinerja pembangunan Kota Probolinggo secara keseluruhan. Hal ini sebagai tingkat pembangunan  adalah dimana Parameter pembangunan yang dapat direpresentasikan melalui capaian Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kota Probolinggo dalam periode 2019-2024. Tujuan dan Sasaran tersebut merupakan goals yang menentukan keberhasilan implementasi RPJMD yang sejalan dengan janji-janji politik atau visi dan misi Walikota beserta Wakilnya.

Sebagai upaya untuk mencapai Misi I yakni “Pembangunan Ekonomi Yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:

a. Meningkatkan Pembangunan Ekonomi yang berdaya saing, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Nilai Investasi Daerah

 2) Meningkatnya Sektor Perdagangan dan Industri

 

Sebagai upaya untuk mencapai Misi II yakni “Sumberdaya Manusia Dan Kesejahteraan Sosial Yang Berkualitas”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:

a. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Kuantitas Penyerapan Tenaga Kerja

2) Meningkatnya Cakupan Perlindungan Sosial Masyarakat 3) Meningkatkan

 Kemandirian Pangan Daerah

4) Meningkatnya Keamanan, Ketenteraman, Ketertiban Umum

5) Meningkatnya Keberdayaan dan Kesetaraan Gender

 b. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Kualitas dan Akses Pendidikan

2) Meningkatnya Kualitas dan Akses Kesehatan

 

Sebagai upaya untuk mencapai Misi III yakni “Infrastruktur Dan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:

 a. Meningkatkan Ketersediaan Infrastruktur yang berkualitas, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya ketersediaan dan kualitas infrastruktur

b. Meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan terhadap Bencana, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup

2) Meningkatnya Ketahanan terhadap Bencana

 

Sebagai upaya untuk mencapai Misi IV yakni “Tatakelola Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Yang Baik”, maka tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai berikut:

a. Meningkatkan Tata Kelola dan Pelayanan Publik, yang dibentuk dari sasaran pembangunan:

1) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan yang Berkualitas

 2) Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintahan

 

Strategi , Arah Kebijakan dan Program  Pemerintah Kota Probolinggo 2019-2024

Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah merupakan suatu rumusan perencanaan komprehensif mengenai metode atau pendekatan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan dan khususnya sasaran RPJMD sebagai upaya mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan daerah. Dalam hal ini, strategi proses pembangunan yang terukur dan proporsional. Melalui pendekatan yang komprehensif tersebut, strategi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk melakukan transformasi, reformasi, dan perbaikan manajemen kinerja birokrasi secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi setiap program pembangunan. Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah disusun dari serangkaian proses perencanaan strategik yang tidak dapat dipisahkan, yang dirumuskan dengan mempertimbangan isu-isu strategis pembangunan daerah yang harus dihadapi selama 5 tahun kedepan. Perumusan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah merupakan proses consecutive dan saling berhubungan satu dengan lainnya. Strategi diawali dengan perumusan alternatif strategi yang memperhatikan faktor-faktor internal dan eksternal yang berada didalam lingkup ekologi (lingkungan) pembangunan di Kota Probolinggo. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan alternatif strategi adalah analisis SWOT, sehingga rumusan alternatif strategi berikut ini merupakan hubungan yang saling berpengaruh antara Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Pada akhirnya rumusan alternatif tersebut ditetapkan menjadi strategi melalui aktifitas FGD, scoring, analisis balanced scorecard. Berikut penetapan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah Kota Probolinggo

 

Strategi Pembangunan Daerah

        Strategi merupakan serangkaian upaya yang berisikan gambaran proses pencapaian sasaran strategis pembangunan. Strategi memperhatikan faktor internal dan eksternal di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Untuk itu strategi menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Rumusan strategi juga menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana Pemerintah Daerah berupaya menciptakan nilai tambah bagi stakeholder pembangunan daerah untuk meningkatkan kontribusi secara aktif dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Hal ini penting mengingat peran dan fungsi pemerintah yang semakin bergeser kearah fasilitator, regulator, dan pembinaan seluruh stakeholder pembangunan daerah. Pemerintah daerah mempunyai peran srategis dalam fungsinya sebagai fasilitator yang mengupayakan akses modal, promosi dan pasar bagi swasta dan masyarakat; regulator yang menekankan pada fungsi regulasi dan administratif perijinan, dokumen/akta, kartu identitas; serta fungsi konsultatif yang memberikan bimbingan teknis, pembinaan dan advise aktifitas yang dilakukan oleh seluruh stakeholder. Secara konseptual, suatu strategi secara spesifik dikaitkan dengan satu sasaran atau sekelompok sasaran dengan kerangka logis. Perumusan strategi membutuhkan kesatuan tujuan untuk mendapatkan kesatuan tindak. Satu strategi juga dapat terhubung dengan pencapaian satu sasaran. Beberapa sasaran bersifat inherent dengan satu tema, satu strategi dapat dirumuskan untuk mencapai gabungan beberapa sasaran. Penentuan alternatif strategi pencapaian dari setiap indikator sasaran atau kumpulan sasaran yang inh erent adalah dengan dengan terlebih dahulu melakukan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, dan threat). Bahan utama yang digunakan dalam analisis SWOT adalah hasil telaah dari isu-isu strategis yang telah dirumuskan dalam bab sebelumnya, yang selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan pengaruh faktor internal dan eksternal yang melekat pada masing-masing isu.

 

Arah Kebijakan

Arah kebijakan merupakan suatu bentuk konkrit dari usaha pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai tujuan. Selain itu, arah kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pedoman untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun periode kepala daerah guna mencapai sasaran RPJMD secara bertahap untuk penyusunan dokumen RPJMD. Penyusunan arah kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan harus didasarkan pada visi dan misi kepala daerah terpilih dengan memperhitungkan semua potensi, peluang, kendala, serta ancaman yang mungkin timbul selama masa periode pemerintahan. Antisipasi terhadap segala kemungkinan yang muncul baik positif maupun negatif pada masa periode pemerintahan perlu dipersiapkan baik terkait permasalahan maupun isu strategis pada pembangunan kewilayahan. Oleh karena itu, arah kebijakan yang diambil harus melihat berbagai proyeksi pembangunan maupun analisis dan kajian dari evaluasi hasil pembangunan periode sebelumnya agar dapat diperoleh gambaran awal tentang profil daerah pada masa depan. Arah kebijakan merupakan keputusan dari stakeholder sebagai pedoman untuk mengarahkan perumusan strategi yang dipilih agar selaras dalam mencapai tujuan dan sasaran pada setiap tahapan selama kurun waktu lima tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi sehingga memiliki fokus serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah  ditetapkan. Perumusan arah kebijakan di dasarkan pada alternatif kebijakan yang telah dirumuskan sebelumnya, dari alternatif kebijakan yang inherent tersebut kemudian di rumuskan arah kebijakan yang lebih umum. Perumusan arah kebijakan juga memperhatikan strategi sebagai dasar perumusannya, setiap arah kebijakan di rumuskan untuk mendukung strategi.

 

Program Pembangunan Daerah

Langkah selanjutnya adalah merumuskan program prioritas pembangunan daerah. Tahap ini sangat penting dalam perumusan RPJMD karena hasil dari perumusan program pembangunan daerah menghasilkan rencana pembangunan yang kongkrit dalam bentuk program prioritas. Urgensi lain adalah juga karena perumusan program prioritas pembangunan daerah adalah inti dari perencanaan strategis itu sendiri yang paling tidak mampu merefleksikan tujuan strategis Wali Kota terpilih dalam 5 (lima) tahun. Suatu program prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan program yang secara khusus berhubungan dengan janji-janji kampanye Wali Kota terpilih. Program prioritas pada intinya merupakan substansi dasar dari janjijanji Wali Kota terpilih. Janji-janji tersebut kemudian didefinisikan kedalam Kegiatan atau Program sesuai nomenklatur yang diatur Permen 13 Tahun 2006, atau kedalam Strategi. Jika bunyi janji Wali Kota terpilih bersifat sangat mikro dan berada di level output, maka akan diterjemahkan kedalam Kegiatan. Namun, apabila sedikit lebih makro dan berada pada level outcome, maka didefinisikan kedalam program yang kemudian disebut program prioritas. Sedangkan jika jauh lebih makro lagi, dapat diterjemahkan ke dalam Strategi.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Berdasarkan Analisa diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa RPJMD Kota Probolinggo Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 ini merupakan arah dan target kinerja pembangunan yang akan dicapai lima tahun mendatang. Dokumen ini disusun mengacu pada Visi Pemerintah Kota Probolinggo pada periode Tahun 2019-2024 adalah   Membangun Bersama Rakyat untuk Kota Probolinggo Lebih Baik, Berkeadilan, Sejahtera, Transparan, Aman dan Berkelanjutan “

Untuk pencapaian visi tersebut, dilaksanakan melalui 4 misi, yaitu:

1.     Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing Berbasis Sektor Potensial yaitu dengan meningkatkan pembangunan ekonomi yang berdaya saing, didukung percepatan sektor perdagangan, industri, jasa serta sektor potensial lainnya.

2.     Sumber daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial yang Berkualitas yaitu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

3.     Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan yaitu meningkatkan kualitas lingkungan dan ketahanan terhadap bencana.

4.     Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Baik yaitu meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik.

Selanjutnya Wali Kota Probolinggo Periode Tahun 2019-2024 menerjemahkan Visi dan Misinya ke dalam 10 Program Prioritas yaitu:

1.     Bidang Pemerintahan

2.     Bidang Pendidikan

3.     Bidang Kesehatan

4.     Bidang Pembangunan

5.     Bidang Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

6.     Bidang Ekonomi Kerakyatan

7.     Bidang Pemberdayaan UMKM

8.     Bidang Pemberdayaan UMKM

9.     Bidang Lingkungan

10.  Bidang Kesenian

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2019-2024 dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019-2024, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya yang nantinya ditetapkan setiap tahunnya dengan Peraturan Kepala Daerah. RPJMD Kota Probolinggo tahun 2019-2024 merupakan pedoman bagi institusi Pemerintahan Kota Probolinggo dalam menyusun program-program pembangunan tahun 2019 serta bagi lembaga DPRD Kota Probolinggo dalam mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kota Probolinggo Tahun 2019-2024. Pemerintah Kota Probolinggo bersama dengan DPRD Kota Probolinggo bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD Kota Probolinggo ini dan RKPD Kota Probolinggo 2019-2024 demi terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang selaras, konsisten dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Rekomendasi

Upaya pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Pemerintah Kota Probolinggo periode 2019-2024, maka dirumuskan dan ditetapkan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah. Program pembangunan Daerah harus tepat sasaran, sehingga sasaran yang akan dicapai  dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Oleh karena itu maka Misi dapat dicapai. Selanjutnya misi akan dijabarkan oleh visi yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan juga harus tepat dan konsisten dengan sasaran sesuai dengan capaian atau goals misi dan visi. Strategi dan arah juga merupakan rumusan kebijakan  tentang bagaimana pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD yang efektif dan efisien.

Sebaiknya Pemerintah Kota Probolinggo menjalankan peran fasilitator, katalisator, dinami sator, dan regulator yang lebih optimal lagi untuk pengelolaan potensi local. Disini,  Akademisi berharap dapat terus berperan dalam melakukan penelitian, penemuan, dan pengabdian guna terus mendukung pengelolaan potensi lokal dan membangun Kota Probolinggo menjadi kota smart.

Pemerintah Kota Probolinggo agar merangkul pada Pelaku usaha dan investor untuk  dapat meningkatkan pendapatan, melestarikan lingkungan, menampung tenaga kerja dan ikut serta dalam program pemerintah.

Pemerintah Kota Probolinggo hendaknya lebih mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyiarkan dan menginformasikan jalannya program pengelolaan potensi lokal sumber daya alam dan pembangunan Kota Probolinggo menjadi kota kreatif sebagaimana yang tersusun dalam Masterplan Smart City .

Untuk Masyarakat Kota Probolinggo, sebaiknya masyarakat dapat berperan ikut serta dalam meningkatkan produksi lokal dan penjualan local dan terus mendukung demi kemajuan dan kemakmuran Kota Probolinggo

 

REFERENSI

https://bappedalitbang.probolinggokota.go.id/

https://peraturan.bpk.go.id/Download/96095/Kota%20Probolinggo%20Buku%20%231-comp.pdf

https://probolinggokab.go.id/download-category/RPJMD/

Masterplan Probolinggo Smart City (2018) Analisis Strategi Smart City Kota Probolinggo. Diskominfo Kota Probolinggo

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar