MAKALAH
ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA GRABAGAN
2021-2023
MATA KULIAH
KEUANGAN NEGARA
DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, M.KP
OLEH
: DWI APRIANA
NIM
: 232020100154
PRODI
ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2024
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan nikmat
serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah mata kuliah "Keuangan Negara".
Sholawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi besar
kita Muhammad saw. yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur'an dan
sunah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan satu di antara tugas mata kuliah Perencanaan
Pembangunan di program studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum, dan
Ilmu Sosial pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Bapak Hendra Sukmana, M.KP. selaku dosen pembimbing
mata kuliah Keuangan Negara dan kepada segenap pihak yang telah memberikan
bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini maka itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Sidoarjo, 10 Januari 2024
Penulis
ii
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
Halaman Judul
..................................................................................................................
i
Kata Pengantar
.................................................................................................................
ii
Daftar Isi
..........................................................................................................................
iii
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
............................................................................................
1.2 Rumusan Masalah
…………………………………………………………………...
1.3 Tujuan Pembahasan
...................................................................................................
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Arti Pengelolaan Keuangan
..............................................................................
2.2. Implementasi Pengelola Keuangan di
Desa Grabagan..................................
2.3 Peran Pemerintah Desa pada Pengelolaan Keuangan
di Desa Grabagan…….
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.................................................................................................................
3.2 Saran………................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................
iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan
RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam
APBDesa. Dalam siklus tersebut, mencakup pelaksanaan dari wewenang dan tanggung
jawab yang dimiliki oleh desa. Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah
desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan
benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena
keterbatasan kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka APIP selaku
pengemban fungsi pembinaan harus mampu memberikan konsultansi, misalnya dalam
bentuk asistensi dan bimbingan teknis, agar keuangan desa dapat dikelola dengan
baik, transparan, dan akuntabel. APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas
Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit
organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian
Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai
tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Institusi APIP antara
lain seperti Inspektorat, Inspektorat Jenderal.
Tujuan program mengenai
tata Kelola keuangan desa adalah memberikan manfaat kepada perangkat
desa/pengelola keuangan desa mengenai tata Kelola keuangan yang benar dan
ketrampilan pembukuan pengelola keuangan (transaksi keuangan dan prosedur
pengeluaran keuangan yang baik). Dengan berlakunya Undang
– Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa diharuskan
menyusun dokumen perencanaan desa berupa RPJM Desa dan RKP Desa. Sesuai dengan
ketentuan bahwa Dokumen RPJM Desa disusun dengan mengacu pada dokumen RPJMD
Kabupaten. Dengan demikian pencapaian sasaran pembangunan desa juga harus
mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten, sesuai dengan
kewenangannya.
Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur hal
tersebut, namun pada kenyataanya keterpaduan perencanaan
pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten
belum terjadi. Hal tersebut berdampak pada pencapaian target kinerja
pembangunan menjadi lebih lambat, integrasi dan sinkronisasi perencanaan
pembangunan menjadi tantangan perencana agar target kinerja sasaran pembangunan
dapat tercapai.
Kewenangan pemerintah desa yang semakin besar
untuk melaksanakan pembangunan yang disertai dengan pengalokasian anggaran yang
cukup signifikan, apabila tidak ada pengintegrasian perencanaan pembangunan di
tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten maka yang akan
terjadi adalah dalam melaksanakan pembangunan, desa tidak mendukung pencapaian
sasaran pembangunan kabupaten. Yang saat ini terjadi adalah :
Dalam penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan, desa belum mendapat pendampingan yang cukup dari organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait seperti, Badan Perencanaan Pembangunan
Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Inspektorat, Badan Keuangan
Daerah (Bakeuda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bagian Pemerintahan dll. Penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan desa dilaksanakan hanya sekedar untuk
menggugurkan kewajiban saja, sehingga belum sepenuhnya ada sinergi dalam
pencapaian target sasaran/ indikator kinerja RPJMD
Ada
4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban.
1)
Perencanaan
Perencanaan
Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang
didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat
secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka
untuk mencapai tujuan bersama.
Perencanaan
dalam Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan
Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan
mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan
Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat
Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga
pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak
lainnya.
Adapun
proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan
kepala Desa, 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan,
Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan.
sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli
tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun
berjalan.
2) Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola
oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang
membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa
dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam
hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa
konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Tahapan
persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja,
sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan,
pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen
administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga
kerja, dan pengadaan bahan/material. Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan
pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling
sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan
kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian
masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil
pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
3)
Pengawasan
Pengawasan
dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh
masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian
dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
4)
Pertanggungjawaban
Kepala
Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada
Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun
anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun
anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Seiring berjalannya waktu, RPJMDes ternyata
mengalami banyak kendala-kendala di lapangan. Salah satu faktornya adalah
perihal kebutuhan / urgensi/ prioritas Pembangunan di masing-masing daerah.
Faktor lain seperti kendala keuangan (dana), tenaga , pengetahuan dan kondisi
daerah juga sangat bertentangan dengan indicator tersebut. Implementasi RPJMDes
di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo cukup menarik untuk
diteliti pembangunannya mengingat
tergambar sebagai berikut :
1. Desa Grabagan memiliki luas wilayah 230,87
hektar dimana desa ini adalah desa dengan wilayah terluas se Kecamatan Tulangan3.
2. Desa Grabagan juga memiliki jumlah penduduk
yang cukup banyak yaitu 6.776 jiwa.
3. Rata-rata penduduk bermata pencaharian sebagai
petani, pedagang dan buruh pabrik. Mereka memiliki pendapatan yang minim.
4. Akses jalan sudah cukup memadai, dilihat dari
mobilitas penduduk setiap hari cukup tinggi.
5. Fasilitas Pendidikan di desa ini cukup
memadai. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa Lembaga Pendidikan formal non
formal serta Negeri maupun Swasta dari tingkat Paud sampai dengan Sekolah
Dasar.
6. Pemukiman yang sangat padat penduduk karena
alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.
7. Pada sektor Pemerintahan, Desa ini dipimpin
oleh 1 orang Kepala Desa dan dibantu oleh 12 orang Perangkat Desa dan 3 Orang
Staf. Mereka memiliki penghasilan yang bisa dibilang minim karena jauh dari
standart UMK Kabupaten Sidoarjo.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa arti Pengelolaan Keuangan Desa ?
2. Bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan
Desa pada sektor ekonomi di Desa Grabagan ?
3. Bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan
Desa pada sektor pembangunan fisik di Desa Grabagan ?
4. Bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan
Desa pada sektor kesehatan di Desa Grabagan ?
5. Bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan
Desa pada sektor pemerintahan di Desa Grabagan ?
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
1. Untuk mengetahui arti dari Pengelolaan Keuangan
Desa
2. Untuk mengetahui bagaimana implementasi Pengelolaan
Keuangan Desa di Desa Grabagan
3. Untuk mengetahui bagaimana Peran Pemerintah
Desa Grabagan dalam mewujudkan Pengelolaan Keuangan di Desa Grabagan
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Arti Pengelolaan Keuangan Desa
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta
segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban Desa. Pengeloaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan
Basis Kas, merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau
dikeluarkan dari rekening kas Desa. APB Desa merupakan dasar pengelolaan
keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang
selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang
karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan
keuangan Desa. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat
PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa
berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan Sebagian kekuasaan PKPKD.
Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan
sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai coordinator PPKD. Kepala
Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan
sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD. Kepala Seksi,
yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
Kepala Desa selaku PKPKD
berwenang :
1. menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan APBDesa;
2. menetapkan kebijakan
tentang pengelolaan barang milik Desa
3. melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
4. menetapkan PPKD
5. menyetujui DPA, DPPA,
dan DPAL
6. menyetujui RAK Desa;
dan
7. menyetujui SPP
Sekretaris Desa sebagai
koordinator PPKD, bertugas :
·
mengoordinasikan penyusunan dan
pelaksa-naan kebijakan APB Desa
·
mengoordinasikan penyusunan rancangan
APBDes dan rancangan perubahan APBDes
·
mengoordinasikan penyusunan rancangan
peraturan Desa tentang APB Desa,
perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
·
mengoordinasikan penyusunan rancangan
peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB
Desa
·
mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain
yang menjalankan tugas PPKD; dan
·
mengoordinasikan penyusunan laporan
keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
Tugas Lain Sekdes :
·
melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA,
dan DPAL
·
melakukan verifikasi terhadap RAK Desa;
dan
·
melakukan verifikasi terhadap bukti
penerima-an dan pengeluaran APB Desa
Kaur dan Kasi mempunyai
tugas
·
melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
·
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai
bidang tugasnya
·
mengendalikan kegiatan sesuai bidang
tugasnya
·
menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang
tugasnya
·
menandatangani perjanjian kerja sama
dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam
bidang tugasnya; dan
·
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
Kaur keuangan
melaksanakan fungsi kebendaharaan, BERTUGAS :
• menyusun RAK Desa; dan
• melakukan penatausahaan
yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan APB Desa.
PERENCANAAN KEUANGAN DESA
• Sekretaris Desa
mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun
berkenaan dan pedoman penyusunan APBDesa yang diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota setiap tahun
• Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan
disepakati bersama dalam musyawarah BPD
• Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun
berjalan
• Kepala Desa menetapkan
Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
• Atas dasar kesepakatan
bersama kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala
Des
• Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk
dievaluasia mengenai penjabaran APBDesa
• Peraturan Desa tentang
APB Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember
tahun anggaran sebelumnya.
Tabel.
1
PELAKSANAAN KEUANGAN DESA
Pelaksanaan pengelolaan
keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan
melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota
• Rekening kas Desa
sebagaimana dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala
Desa dan Kaur Keuangan
• Kaur Keuangan dapat
menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional
pemerintah Desa
• Kepala Desa menugaskan
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan
Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan
• DPA sebagaimana
dimaksud terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja
Kegiatan Desa, Rencana Anggaran Biaya 28
• Kaur dan Kasi pelaksana
kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui
Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
• Sekretaris Desa
melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA
• Kepala Desa menyetujui
rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa
• Kaur Keuangan menyusun
rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa
• Kepala Desa menyetujui
rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa
• RAK Desa memuat arus
kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari
rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan
oleh kepala Desa 29
• Kaur dan Kasi pelaksana
kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran
sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau
kurang dari yang tertera dalam DPA.
• Setiap pengeluaran
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
• Bukti sebagaimana
dimaksud mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab
atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut
• Kaur dan Kasi pelaksana
kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan
• Kaur dan Kasi pelaksana
kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua
pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya,
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
DESA
Penatausahaan keuangan
dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan
• Penatausahaan dilakukan
dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum
• Pencataan pada buku kas
umum ditutup setiap akhir bulan
• Kaur Keuangan wajib
membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas : buku pembantu bank, buku
pembantu pajak; dan buku pembantu panjar
PELAPORAN KEUANGAN DESA
Kepala Desa menyampaikan
laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat
• Laporan realisasi
meliputi : Laporan semesteran dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APB Desa
• Laporan semester
pertama periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni paling lambat minggu
kedua bulan Juli; dan Laporan semester kedua/akhir tahun periode bulan Juli
sampai dengan bulan Desember paling lambat minggu kedua bulan Januari. Laporan
semesteran sebagaimana dimaksud meliputi : Laporan pelaksanaan APB Desa; dan
Laporan realisasi kegiatan.
• Selain laporan
tersebut, Kepala Desa menyampaikan laporan perkembangan APB Desa setiap
triwulan.
PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DESA
Kepala
Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir
tahun anggaran
·
Laporan
pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun
anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
·
Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri : Laporan Keuangan (Laporan Realisasi APB Desa dan CALK) dan
Laporan Realisasi Kegiatan serta Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan
Program lainnya yang masuk ke Desa
·
Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan
Desa
·
Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dintegrasikan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PENYEBARLUASAN
INFORMASI APBDesa
Kepala
Desa wajib menyampaikan informasi APB Desa kepada masyarakat melalui media
informasi Pemerintah Desa dan website desa.
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Bupati/Wali
Kota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang
dikoordinasikan dengan APIP Daerah kabupaten/kota.
IDENTIFIKASI
POTENSI PERMASALAHAN DAN PENYIMPANGAN
Kekurangan volume
fisik
·
Ketekoran
kas, silpa keuangan secara fisik tidak ada dukungan
·
Dokumen
administratif SPP
·
Kekurangan
setoran pajak
DETERMINAN
KEBERHASILAN TATA KELOLA KEUANGAN DESA
·
Komitmen
Penegakan Integritas dan tanggungjawab
·
Pemahaman
dan pengetahuan regulasi
·
Ketaatan
mekanisme dan tata Kelola
2.2
Implementasi Pengelolaan Keuangan di Desa Grabagan
Desa sebagai tolak ukur keberhasilan Pembangunan
baik secara fisik maupun perekonomian. Kemampuan desa dalam mengelola keuangan
dapat dilihat dari realisasi kegiatan yang berhasil tanpa adanya potensi kecu-rangan
anggaran. Hal itu dapat dilihat oleh indicator kesejahteraan Masyarakat. BumDes
sebagai kepanjangan tangan implementasi RPJMDes di desa juga merupakan tolak
ukur keberhasilan desa menjadi desa yang kreatif, mandiri dan kuat. Berdasarkan
pengamatan di lapangan, masayrakat Desa Grabagan belum sepenuhnya merasakan
pemerataan ekonomi. Bermata pencaharian sebagai petani, buruh tani, pedagang
dan buruh pabrik menjadikan satu-satu nya sumber penghasilan mereka.
Berdasarkan APBDes 3 tahun terakhir, Desa Grabagan masih minim penerimaan PAD
nya dengan komposisi desa yang luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak.
Adapun sumber PAD hanya di dapat dari TPST dan Sewa lahan saja.
Pada APBDes Tahun Anggaran 2021-2023, Desa Grabagan
dapat mewujudkan bentuk-bentuk kegiatan sesuai APBDes diantaranya :
Pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan desa,
pembangunan fisik meliputi :
1.
Pembangunan
Jalan-jalan paving
2.
Pembangunan
saluran irigasi pertanian
3.
Pembangunan
saluran pembuangan/drainase
4.
Pembangunan
Gapura
5.
Pembangunan
pendamping jalan
6.
Pembangunan
Balai RW
7.
Pembangunan
jalan baru
8.
Pembangunan
jalan aspal
9.
Pembangunan
jamban
10.
Perbaikan
Kantor Balai Desa
Pemberdayaan Masyarakat seperti kegiatan ketahan
pangan, Posyandu, Posbindu, Taman Posyandu, Kelas ibu hamil dan menyusui, Ruwah
Desa, PHBI, PHBN dll. Serta Pembinaan Masyarakat seperti peningkatan kapasitas Lembaga
RT,RW,LPMD,BPD, menunjang kegiatan kegiatan LINMAS dan Karang Taruna.
2.3
Peran Pemerintah Desa pada Pengelolaan Keuangan di Desa
Grabagan
Dalam kinerja nya selama 1 tahun, pemerintah desa
mendapat kontrol dan pengawasan baik dari Masyarakat maupun Aparat Pengawas
Internal seperti inspektorat. Transparansi anggaran desa tertuang dalam baliho yang
terpampang secara gambling di depan kantor balai desa sebagai bentuk informasi
kepada khalayak umum. Transparansi anggaran harus mutlak dilakukan pemerintah
desa agar mendapat kepercayaan public dari Masyarakat terkait penggunaan
anggaran. Pemerintah desa berperan aktif terhadap segala bentuk kegiatan desa
yang tertuang dalam APBDes. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah yang
membahas usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang berpedoman pada
prinsip-prinsip perencanaan pembangunan partisipasi masyarakat Desa serta
transparansi pemerintah kepada masyarakat. Tujuan diberikannya Anggaran Dana
Desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah Desa dalam
melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan
kemasyarakatan. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah yang membahas
usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang berpedoman pada
prinsip-prinsip perencanaan pembangunan partisipasi masyarakat Desa serta
transparansi pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah desa mengembangkan
program-program pemberdayaan ekonomi Masyarakat desa, seperti pelatihan
ketrampilan dan pemberian modal usaha. Pemerintah Desa Grabagan juga membantu
dalam pengorganisasian dan pengelolaan kelompok-kelompok Masyarakat yang
memiliki potensi untuk mengembangkan desa.
BAB 3. PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
A.
Pengelolaan Keuangan Desa
Desa sebagai pondasi perekonomian harus
dibekali ilmu, sumber daya manusia yang berkompeten, dana yang mencukupi serta
payung hukum yang jelas agar terarah dan tidak menjadi boomerang masalah di
kemudian hari. Pengelolaan keuangan desa adalah barometer RPJMDes yang
merupakan wujud visi misi Kepala Desa . Untuk itu perlu
pemahaman betul bagi pengelola keuangan sebagai pengguna anggaran yang ada di
desa untuk benar-benar mengimplementasikan secara benar APBDes. Karena
keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada di desa, perlu adanya pendampingan
yang kompeten terkait implementasi APBDes agar manfaatnya benar-benar terasa
bagi Masyarakat hingga kemudian hari.
B.
Efektivitas APBDes terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan
Masyarakat dalam sudut pandang penulis ialah kemampuan Masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik secara jasmani maupun Rohani. Dalam
penelitian, masayarakat secara jasmani terbantu dengan adanya program
bantuan-bantuan dari Pemerintah yang turun ke Desa seperti Bantuan Sembako, BLT
DD, Bantuan PKH, Program KIS, Jamban Bersih, Kurma dll.
Melalui
kegiatan Pembangunan infrastruktur Pemerintah Desa, Masyarakat cukup terbantu
dengan peluang tambahan mata pencaharian sebagai tukang dan kuli bangunan.
Produk dari Pembangunan infrastruktur tersebut dapat langsung dinikmati
hasilnya oleh Masyarakat Desa Grabagan yaitu :
1.
Semakin lancarnya mobilitas perekonomian
desa
2. Distribusi
pertanian yang semakin lancar
3. Lalu
lintas makin ramai dan lancar
4. Kualitas
Kesehatan bayi dan ibu hamil makin meningkat
5. Daya
beli Masyarakat makin meningkat
6. Masyarakat
semakin Sejahtera
7. Menurunnya
angka kemiskinan
8. Meningkatnya
kualitas hidup sehat Masyarakat
Kegiatan
desa banyak yang membantu perekonomian warga seperti Gebyar PHBN yang menghadirkan
artis Niken Salindri cukup menyedot perhatian warga sampai ke luar kabupaten,
sehingga banyak warga yang memanfaatkan peristiwa tersebut untuk berjualan dan
membuka lahan parkir. Kegiatan lainnya seperti Ruwah Desa yang menghadirkan Ki
Dalang Kondang dan PHBI yang mendatangkan 11 Habib besar juga banyak mendapat
sambutan dari warga sehingga mbisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan.
Kesehatan
Masyarakat juga merupakan sasaran penting dalam APBDes, sehingga para ibu hamil
dan menyusui mendapat pelayanan dan edukasi khusu dari Bidan Desa yang
berkolaborasi dengan kader-kader. Para lansia tak luput dari sasaran tembak
program Kesehatan desa, melalui Posbindu dan senam lansia mereka mendapat
layanan Kesehatan dan kebugaran serta pengobatan untuk penyakit-penyakit
ringan.
3.2
SARAN
1. Masyarakat
pedesaan harus meningkatkan etos kerja, ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk
membangun desanya lebih maju dan dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan
keluarga dan masyarakat
2. Aparat pemerintah
selalu meningkatkan pembangunan desa dan masyarakatnya, memberikan bimbingan
dan fasilitas terhadap lembagalembaga sosial di desa untuk mewujudkan kehidupan
masyarakat yang sejahtera, aman teratur supaya merasakan keadilan dan
kemakmuran.
3. Diharapkan
pemerintahan Desa Grabagan tetap berperan dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan khususnya dalam pembangunan infrastuktur yang
semakin baik kepada masyarakat sampai akhir periode masa jabatannya.
4. Diharapkan
pemerintahan desa lebih bersikap adil dan bijaksana dalam pemerataan
pembangunan infrastruktur di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten
Sidoarjo.
5. Diharapkan pembangunan
infrastruktur yang telah ada di desa ini terus dapat dijalankan dan
berkelanjutan sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
6. Diharapkan untuk di
masa yang akan datang kegiatan pembangunan infrastruktur dan BUMDes lebih
ditingkatkan agar pendapatan masyarakat dapat meningkat.
7. Diharapkan masyarakat
tetap aktif dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur karena dalam
pembangunan ini masyarakat merupakan tokoh utama dalam keberhasilan suatu
pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
1. https://sidoarjokab.bps.go.id
3.
RPJMDes Desa Grabagan 2022-2028
4.
APBDes Desa Grabagan Tahun 2021
5.
APBDes Desa Grabagan Tahun 2022
6. APBDes Desa Grabagan Tahun 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar