Minggu, 14 Januari 2024

Makalah Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Grabagan

 

 

 

MAKALAH

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA GRABAGAN

2021-2023



MATA KULIAH

KEUANGAN NEGARA

DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, M.KP

OLEH : DWI APRIANA

NIM : 232020100154

 

PRODI ADMINISTRASI PUBLIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2024

 

KATA PENGANTAR

 

            Segala puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah mata kuliah "Keuangan Negara".

Sholawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad saw. yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur'an dan sunah untuk keselamatan umat di dunia.

Makalah ini merupakan satu di antara tugas mata kuliah Perencanaan Pembangunan di program studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hendra Sukmana, M.KP. selaku dosen pembimbing mata kuliah Keuangan Negara dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini maka itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                Sidoarjo, 10 Januari 2024

 

 

                                                                                                              Penulis

 

 

 

 

ii

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

Halaman Judul .................................................................................................................. i

Kata Pengantar ................................................................................................................. ii

Daftar Isi .......................................................................................................................... iii

 

BAB I. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah ............................................................................................ 

1.2  Rumusan Masalah …………………………………………………………………...

1.3 Tujuan Pembahasan ................................................................................................... 

 

BAB II. PEMBAHASAN

2.1 Arti Pengelolaan Keuangan .............................................................................. 

2.2. Implementasi Pengelola Keuangan di Desa Grabagan.................................. 

2.3  Peran Pemerintah Desa pada Pengelolaan Keuangan di Desa Grabagan…….

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan ................................................................................................................. 

3.2 Saran………................................................................................................................ 

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................

 

 

 

 

iii

 

 

 

 

BAB I. PENDAHULUAN

 

 

1.1  Latar Belakang Masalah

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam APBDesa. Dalam siklus tersebut, mencakup pelaksanaan dari wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh desa. Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena keterbatasan kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka APIP selaku pengemban fungsi pembinaan harus mampu memberikan konsultansi, misalnya dalam bentuk asistensi dan bimbingan teknis, agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap  penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi. Institusi APIP antara lain seperti Inspektorat, Inspektorat Jenderal.

Tujuan program mengenai tata Kelola keuangan desa adalah memberikan manfaat kepada perangkat desa/pengelola keuangan desa mengenai tata Kelola keuangan yang benar dan ketrampilan pembukuan pengelola keuangan (transaksi keuangan dan prosedur pengeluaran keuangan yang baik). Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa diharuskan menyusun dokumen perencanaan desa berupa RPJM Desa dan RKP Desa. Sesuai dengan ketentuan bahwa Dokumen RPJM Desa disusun dengan mengacu pada dokumen RPJMD Kabupaten. Dengan demikian pencapaian sasaran pembangunan desa juga harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten, sesuai dengan kewenangannya.

Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut, namun   pada kenyataanya keterpaduan perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten belum terjadi. Hal tersebut berdampak pada pencapaian target kinerja pembangunan menjadi lebih lambat, integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan menjadi tantangan perencana agar target kinerja sasaran pembangunan dapat tercapai.

Kewenangan pemerintah desa yang semakin besar untuk melaksanakan pembangunan yang disertai dengan pengalokasian anggaran yang cukup signifikan, apabila tidak ada pengintegrasian perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten maka yang akan terjadi adalah dalam melaksanakan pembangunan, desa tidak mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten.  Yang saat ini terjadi adalah :

Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, desa belum mendapat pendampingan yang cukup dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bagian Pemerintahan dll. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dilaksanakan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja, sehingga belum sepenuhnya ada sinergi dalam pencapaian target sasaran/ indikator kinerja RPJMD

Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

1) Perencanaan

Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.

Perencanaan dalam Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.

Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

2) Pelaksanaan

Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material. Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.

3) Pengawasan

Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

4) Pertanggungjawaban

Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Seiring berjalannya waktu, RPJMDes ternyata mengalami banyak kendala-kendala di lapangan. Salah satu faktornya adalah perihal kebutuhan / urgensi/ prioritas Pembangunan di masing-masing daerah. Faktor lain seperti kendala keuangan (dana), tenaga , pengetahuan dan kondisi daerah juga sangat bertentangan dengan indicator tersebut. Implementasi RPJMDes di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo cukup menarik untuk diteliti pembangunannya  mengingat tergambar sebagai berikut :

1.     Desa Grabagan memiliki luas wilayah 230,87 hektar dimana desa ini adalah desa dengan wilayah terluas se Kecamatan Tulangan3.

2.     Desa Grabagan juga memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak yaitu 6.776 jiwa.

3.     Rata-rata penduduk bermata pencaharian sebagai petani, pedagang dan buruh pabrik. Mereka memiliki pendapatan yang minim.

4.     Akses jalan sudah cukup memadai, dilihat dari mobilitas penduduk setiap hari cukup tinggi.

5.     Fasilitas Pendidikan di desa ini cukup memadai. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa Lembaga Pendidikan formal non formal serta Negeri maupun Swasta dari tingkat Paud sampai dengan Sekolah Dasar.

6.     Pemukiman yang sangat padat penduduk karena alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.

7.     Pada sektor Pemerintahan, Desa ini dipimpin oleh 1 orang Kepala Desa dan dibantu oleh 12 orang Perangkat Desa dan 3 Orang Staf. Mereka memiliki penghasilan yang bisa dibilang minim karena jauh dari standart UMK Kabupaten Sidoarjo.

 

1.2  RUMUSAN MASALAH

 

1.     Apa arti Pengelolaan Keuangan Desa ?

2.     Bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan Desa pada sektor ekonomi di Desa Grabagan ?

3.     Bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan Desa pada sektor pembangunan fisik di Desa Grabagan ?

4.     Bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan Desa pada sektor kesehatan di Desa Grabagan ?

5.     Bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan Desa pada sektor pemerintahan di Desa Grabagan ?

 

 

1.3  TUJUAN PEMBAHASAN

 

1.     Untuk mengetahui arti dari Pengelolaan Keuangan Desa

2.     Untuk mengetahui bagaimana implementasi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Grabagan

3.     Untuk mengetahui bagaimana Peran Pemerintah Desa Grabagan dalam mewujudkan Pengelolaan Keuangan di Desa Grabagan

 

 

 

 

 

BAB II. PEMBAHASAN

2.1 Arti Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengeloaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas, merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan Sebagian kekuasaan PKPKD. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai coordinator PPKD. Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD. Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Kepala Desa selaku PKPKD berwenang :

1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;

2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa

3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa

4. menetapkan PPKD

5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL

6. menyetujui RAK Desa; dan

7. menyetujui SPP

Sekretaris Desa sebagai koordinator PPKD, bertugas :

·       mengoordinasikan penyusunan dan pelaksa-naan kebijakan APB Desa

·       mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan perubahan APBDes

·       mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa,  perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

·       mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa

·       mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan

·       mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

Tugas Lain Sekdes :

·       melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL

·       melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

·       melakukan verifikasi terhadap bukti penerima-an dan pengeluaran APB Desa

 

Kaur dan Kasi mempunyai tugas

·       melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya

·       melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya

·       mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya

·       menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya

·       menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

·       menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan, BERTUGAS :

• menyusun RAK Desa; dan

• melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

PERENCANAAN KEUANGAN DESA

• Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APBDesa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun

• Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD

• Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan

• Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan

• Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Des

• Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasia mengenai penjabaran APBDesa

• Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

 

Tabel. 1



PELAKSANAAN KEUANGAN DESA

Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota

• Rekening kas Desa sebagaimana dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan

• Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa

• Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan

• DPA sebagaimana dimaksud terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa, Rencana Anggaran Biaya 28

• Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.

• Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA

• Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa

• Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa

• Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa

• RAK Desa memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa 29

• Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.

• Setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah

• Bukti sebagaimana dimaksud mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut

• Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan

• Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya,

 

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan

• Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum

• Pencataan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan

• Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas : buku pembantu bank, buku pembantu pajak; dan buku pembantu panjar

PELAPORAN KEUANGAN DESA

Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat

• Laporan realisasi meliputi : Laporan semesteran dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa

• Laporan semester pertama periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni paling lambat minggu kedua bulan Juli; dan Laporan semester kedua/akhir tahun periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember paling lambat minggu kedua bulan Januari. Laporan semesteran sebagaimana dimaksud meliputi : Laporan pelaksanaan APB Desa; dan Laporan realisasi kegiatan.

• Selain laporan tersebut, Kepala Desa menyampaikan laporan perkembangan APB Desa setiap triwulan.

 

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada  Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran

·       Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

·       Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri : Laporan Keuangan (Laporan Realisasi APB Desa dan CALK) dan Laporan Realisasi Kegiatan serta Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa

·       Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa

·       Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dintegrasikan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

PENYEBARLUASAN INFORMASI APBDesa

Kepala Desa wajib menyampaikan informasi APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi Pemerintah Desa dan website desa.

 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bupati/Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah kabupaten/kota.

IDENTIFIKASI POTENSI PERMASALAHAN DAN PENYIMPANGAN

Kekurangan volume fisik

·       Ketekoran kas, silpa keuangan secara fisik tidak ada dukungan

·       Dokumen administratif SPP

·       Kekurangan setoran pajak

DETERMINAN KEBERHASILAN TATA KELOLA KEUANGAN DESA

·       Komitmen Penegakan Integritas dan tanggungjawab

·       Pemahaman dan pengetahuan regulasi

·       Ketaatan mekanisme dan tata Kelola

 

2.2 Implementasi Pengelolaan Keuangan di Desa Grabagan

Desa sebagai tolak ukur keberhasilan Pembangunan baik secara fisik maupun perekonomian. Kemampuan desa dalam mengelola keuangan dapat dilihat dari realisasi kegiatan yang berhasil tanpa adanya potensi kecu-rangan anggaran. Hal itu dapat dilihat oleh indicator kesejahteraan Masyarakat. BumDes sebagai kepanjangan tangan implementasi RPJMDes di desa juga merupakan tolak ukur keberhasilan desa menjadi desa yang kreatif, mandiri dan kuat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masayrakat Desa Grabagan belum sepenuhnya merasakan pemerataan ekonomi. Bermata pencaharian sebagai petani, buruh tani, pedagang dan buruh pabrik menjadikan satu-satu nya sumber penghasilan mereka. Berdasarkan APBDes 3 tahun terakhir, Desa Grabagan masih minim penerimaan PAD nya dengan komposisi desa yang luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak. Adapun sumber PAD hanya di dapat dari TPST dan Sewa lahan saja.

Pada APBDes Tahun Anggaran 2021-2023, Desa Grabagan dapat mewujudkan bentuk-bentuk kegiatan sesuai APBDes diantaranya :

Pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan desa, pembangunan fisik meliputi :

1.     Pembangunan Jalan-jalan paving

2.     Pembangunan saluran irigasi pertanian

3.     Pembangunan saluran pembuangan/drainase

4.     Pembangunan Gapura

5.     Pembangunan pendamping jalan

6.     Pembangunan Balai RW

7.     Pembangunan jalan baru

8.     Pembangunan jalan aspal

9.     Pembangunan jamban

10.  Perbaikan Kantor Balai Desa

 

Pemberdayaan Masyarakat seperti kegiatan ketahan pangan, Posyandu, Posbindu, Taman Posyandu, Kelas ibu hamil dan menyusui, Ruwah Desa, PHBI, PHBN dll. Serta Pembinaan Masyarakat seperti peningkatan kapasitas Lembaga RT,RW,LPMD,BPD, menunjang kegiatan kegiatan LINMAS dan Karang Taruna.

           

2.3 Peran Pemerintah Desa pada Pengelolaan Keuangan di Desa Grabagan

          Dalam kinerja nya selama 1 tahun, pemerintah desa mendapat kontrol dan pengawasan baik dari Masyarakat maupun Aparat Pengawas Internal seperti inspektorat. Transparansi anggaran desa tertuang dalam baliho yang terpampang secara gambling di depan kantor balai desa sebagai bentuk informasi kepada khalayak umum. Transparansi anggaran harus mutlak dilakukan pemerintah desa agar mendapat kepercayaan public dari Masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pemerintah desa berperan aktif terhadap segala bentuk kegiatan desa yang tertuang dalam APBDes. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah yang membahas usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang berpedoman pada prinsip-prinsip perencanaan pembangunan partisipasi masyarakat Desa serta transparansi pemerintah kepada masyarakat. Tujuan diberikannya Anggaran Dana Desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah yang membahas usulan-usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang berpedoman pada prinsip-prinsip perencanaan pembangunan partisipasi masyarakat Desa serta transparansi pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah desa mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi Masyarakat desa, seperti pelatihan ketrampilan dan pemberian modal usaha. Pemerintah Desa Grabagan juga membantu dalam pengorganisasian dan pengelolaan kelompok-kelompok Masyarakat yang memiliki potensi untuk mengembangkan desa.

 

 

 

 

 

 

BAB 3. PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

A. Pengelolaan Keuangan Desa

Desa sebagai pondasi perekonomian harus dibekali ilmu, sumber daya manusia yang berkompeten, dana yang mencukupi serta payung hukum yang jelas agar terarah dan tidak menjadi boomerang masalah di kemudian hari. Pengelolaan keuangan desa adalah barometer RPJMDes yang merupakan wujud visi misi Kepala Desa . Untuk itu perlu pemahaman betul bagi pengelola keuangan sebagai pengguna anggaran yang ada di desa untuk benar-benar mengimplementasikan secara benar APBDes. Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada di desa, perlu adanya pendampingan yang kompeten terkait implementasi APBDes agar manfaatnya benar-benar terasa bagi Masyarakat hingga kemudian hari.

B. Efektivitas APBDes terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kesejahteraan Masyarakat dalam sudut pandang penulis ialah kemampuan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik secara jasmani maupun Rohani. Dalam penelitian, masayarakat secara jasmani terbantu dengan adanya program bantuan-bantuan dari Pemerintah yang turun ke Desa seperti Bantuan Sembako, BLT DD, Bantuan PKH, Program KIS, Jamban Bersih, Kurma dll.

Melalui kegiatan Pembangunan infrastruktur Pemerintah Desa, Masyarakat cukup terbantu dengan peluang tambahan mata pencaharian sebagai tukang dan kuli bangunan. Produk dari Pembangunan infrastruktur tersebut dapat langsung dinikmati hasilnya oleh Masyarakat Desa Grabagan yaitu :

1.     Semakin lancarnya mobilitas perekonomian desa

2.     Distribusi pertanian yang semakin lancar

3.     Lalu lintas makin ramai dan lancar

4.     Kualitas Kesehatan bayi dan ibu hamil makin meningkat

5.     Daya beli Masyarakat makin meningkat

6.     Masyarakat semakin Sejahtera

7.     Menurunnya angka kemiskinan

8.     Meningkatnya kualitas hidup sehat Masyarakat

Kegiatan desa banyak yang membantu perekonomian warga seperti Gebyar PHBN yang menghadirkan artis Niken Salindri cukup menyedot perhatian warga sampai ke luar kabupaten, sehingga banyak warga yang memanfaatkan peristiwa tersebut untuk berjualan dan membuka lahan parkir. Kegiatan lainnya seperti Ruwah Desa yang menghadirkan Ki Dalang Kondang dan PHBI yang mendatangkan 11 Habib besar juga banyak mendapat sambutan dari warga sehingga mbisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan.

Kesehatan Masyarakat juga merupakan sasaran penting dalam APBDes, sehingga para ibu hamil dan menyusui mendapat pelayanan dan edukasi khusu dari Bidan Desa yang berkolaborasi dengan kader-kader. Para lansia tak luput dari sasaran tembak program Kesehatan desa, melalui Posbindu dan senam lansia mereka mendapat layanan Kesehatan dan kebugaran serta pengobatan untuk penyakit-penyakit ringan.

3.2 SARAN

1. Masyarakat pedesaan harus meningkatkan etos kerja, ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk membangun desanya lebih maju dan dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan keluarga dan masyarakat

2. Aparat pemerintah selalu meningkatkan pembangunan desa dan masyarakatnya, memberikan bimbingan dan fasilitas terhadap lembagalembaga sosial di desa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman teratur supaya merasakan keadilan dan kemakmuran.

3. Diharapkan pemerintahan Desa Grabagan tetap berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan khususnya dalam pembangunan infrastuktur yang semakin baik kepada masyarakat sampai akhir periode masa jabatannya.

4. Diharapkan pemerintahan desa lebih bersikap adil dan bijaksana dalam pemerataan pembangunan infrastruktur di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.

5. Diharapkan pembangunan infrastruktur yang telah ada di desa ini terus dapat dijalankan dan berkelanjutan sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

6. Diharapkan untuk di masa yang akan datang kegiatan pembangunan infrastruktur dan BUMDes lebih ditingkatkan agar pendapatan masyarakat dapat meningkat.

7. Diharapkan masyarakat tetap aktif dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur karena dalam pembangunan ini masyarakat merupakan tokoh utama dalam keberhasilan suatu pembangunan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

1.     https://sidoarjokab.bps.go.id

2.     https://www.bpkp.go.id/

3.     RPJMDes Desa Grabagan 2022-2028

4.     APBDes Desa Grabagan Tahun 2021

5.     APBDes Desa Grabagan Tahun 2022

6.     APBDes Desa Grabagan Tahun 2023

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar