Minggu, 14 Januari 2024

Analisis Dokumen Perencanaan Pembangunan RPJMDes Desa Grabagan 2022-2028

 

 

MAKALAH

ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RPJMDes DESA GRABAGAN

2022-2028



MATA KULIAH

PERENCAAN PEMBANGUNAN

DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, M.KP

OLEH : DWI APRIANA

NIM : 232020100154

 



PRODI ADMINISTRASI PUBLIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2024

 

KATA PENGANTAR

 

            Segala puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah mata kuliah "Perencanaan Pembangunan".

Sholawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad saw. yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur'an dan sunah untuk keselamatan umat di dunia.

Makalah ini merupakan satu di antara tugas mata kuliah Perencanaan Pembangunan di program studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hendra Sukmana, M.KP. selaku dosen pembimbing mata kuliah Perencanaan Pembangunan dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini maka itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                Sidoarjo, 10 Januari 2024

 

 

                                                                                                              Penulis

 

 

 

 

ii

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI

Halaman Judul .................................................................................................................. i

Kata Pengantar ................................................................................................................. ii

Daftar Isi .......................................................................................................................... iii

 

BAB I. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah ............................................................................................ 

1.2  Rumusan Masalah …………………………………………………………………...

1.3 Tujuan Pembahasan ................................................................................................... 

 

BAB II. PEMBAHASAN

2.1 Arti Pembangunan Berkelanjutan .............................................................................. 

2.2. Implementasi RPJMDes pada Sektor Ekonomi di Desa Grabagan.................................. 

2.3 Implementasi RPJMDes pada Sektor Pembangunan Fisik  di Desa Grabagan.................

2.4. Implementasi RPJMDes pada Sektor Kesehatan di Desa Grabagan.................................

2.5 Implementasi RPJMDes pada Sektor Pemerintahan di Desa Grabagan ………………..

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan ................................................................................................................. 

3.2 Saran………................................................................................................................ 

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................

 

 

 

 

iii

 

 

 

 

BAB I. PENDAHULUAN

 

 

1.1  Latar Belakang Masalah

Pembangunan Desa merupakan kegiatan nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan pada ketentuan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten harus mengacu pada perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan adalah bersifat hierarkis mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan ke tingkat desa, sehingga dibutuhkan adanya integrasi perencanaan agar terjadi sinkronisasi antar dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran pembangunan kabupaten harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan provinsi, demikian juga pencapaian sasaran pembangunan provinsi harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa diharuskan menyusun dokumen perencanaan desa berupa RPJM Desa dan RKP Desa. Sesuai dengan ketentuan bahwa Dokumen RPJM Desa disusun dengan mengacu pada dokumen RPJMD Kabupaten. Dengan demikian pencapaian sasaran pembangunan desa juga harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten, sesuai dengan kewenangannya.

Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut, namun   pada kenyataanya keterpaduan perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten belum terjadi. Hal tersebut berdampak pada pencapaian target kinerja pembangunan menjadi lebih lambat, integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan menjadi tantangan perencana agar target kinerja sasaran pembangunan dapat tercapai.

Kewenangan pemerintah desa yang semakin besar untuk melaksanakan pembangunan yang disertai dengan pengalokasian anggaran yang cukup signifikan, apabila tidak ada pengintegrasian perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten maka yang akan terjadi adalah dalam melaksanakan pembangunan, desa tidak mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten.  Yang saat ini terjadi adalah :

Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, desa belum mendapat pendampingan yang cukup dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bagian Pemerintahan dll.

Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dilaksanakan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja, sehingga belum sepenuhnya ada sinergi dalam pencapaian target sasaran/ indikator kinerja RPJMD

Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

1) Perencanaan

Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.

Perencanaan dalam Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.

Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

 

 

 

2) Pelaksanaan

Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.

Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.

3) Pengawasan

Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

4) Pertanggungjawaban

Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Seiring berjalannya waktu, RPJMDes ternyata mengalami banyak kendala-kendala di lapangan. Salah satu faktornya adalah perihal kebutuhan / urgensi/ prioritas Pembangunan di masing-masing daerah. Faktor lain seperti kendala keuangan (dana), tenaga , pengetahuan dan kondisi daerah juga sangat bertentangan dengan indicator tersebut. Implementasi RPJMDes di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo cukup menarik untuk diteliti pembangunannya  mengingat tergambar sebagai berikut :

1.     Desa Grabagan memiliki luas wilayah 230,87 hektar dimana desa ini adalah desa dengan wilayah terluas se Kecamatan Tulangan3.

2.     Desa Grabagan juga memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak yaitu 6.776 jiwa.

3.     Rata-rata penduduk bermata pencaharian sebagai petani, pedagang dan buruh pabrik. Mereka memiliki pendapatan yang minim.

4.     Akses jalan sudah cukup memadai, dilihat dari mobilitas penduduk setiap hari cukup tinggi.

5.     Fasilitas Pendidikan di desa ini cukup memadai. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa Lembaga Pendidikan formal non formal serta Negeri maupun Swasta dari tingkat Paud sampai dengan Sekolah Dasar.

6.     Pemukiman yang sangat padat penduduk karena alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.

7.     Pada sektor Pemerintahan, Desa ini dipimpin oleh 1 orang Kepala Desa dan dibantu oleh 12 orang Perangkat Desa dan 3 Orang Staf. Mereka memiliki penghasilan yang bisa dibilang minim karena jauh dari standart UMK Kabupaten Sidoarjo.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2  RUMUSAN MASALAH

 

1.     Apa arti Pembangunan berkelanjutanm ?

2.     Bagaimana implementasi RPJMDes pada sektor ekonomi di Desa Grabagan ?

3.     Bagaimana implementasi RPJMDes pada sektor pembangunan fisik di Desa Grabagan ?

4.     Bagaimana implementasi RPJMDes pada sektor kesehatan di Desa Grabagan ?

5.     Bagaimana implementasi RPJMDes pada sektor pemerintahan di Desa Grabagan ?

 

1.3  TUJUAN PEMBAHASAN

 

1.     Untuk mengetahui arti dari RPJMDes

2.     Untuk mengetahui bagaimana implementasi RPJMDes di Desa Grabagan

3.     Untuk mengetahui bagaimana Peran Pemerintah Desa Grabagan dalam mewujudkan RPJMDes di Desa Grabagan

  

BAB II. PEMBAHASAN

 

2.1 Arti RPJMDes

RPJMDes  adalah  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasarkan masa jabatan Kepala Desa untuk sekali jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku selama satu tahun. RPJMDes memuat visi misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembanguna Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. RPJM Desa disusun dengan tujuan :

  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
  3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
  4. Menumbuhkankembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Dalam penyusunan RPJM Desa prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan yaitu,

  1. Berorientasi masa depan, agar desa mampu mengantisipasi maslaha-masalah yang akan muncul di masa yang akan datang;
  2. Memiliki roh pemberdayaan, agar desa memiliki kemampuan dalam upaya mewujudkan kemandirian;
  3. Dilakukan secara partisipastif, agar semua masyarakat/kelompok masyarakat dapat berperan aktif, memiliki kesempatan menyampaikan pikiran dan aspirasi, kebutuhan dan gagasannya;
  4. Berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat miskin, kaum difabel, dan masyarakat marjinal yang ada di desa;
  5. Dilakukan secara terbuka, berarti bahwa setiap tahapan dalam penyusunan RPJM Desa diketahui oleh segenap pihak di desa;
  6. Akuntabel, RPJM Desa dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun pihak luar;
  7. Selektif, adanya prioritasi kegiatan dengan membedakan keinginan dan kebutuhan;
  8. Efisien dan efektif, dapat memperhitungkan keterjangkauan kebutuhan dengan potensi sumberdaya desa.

Tabel. 1



Pada tahap awal penyusunan RPJM Desa adalah pembentukan tim penyusun. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jumlah tim penyusun RPJM Desa terdiri dari 7-11 orang, dengan Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai sekretaris dan anggota lain yang berasal dari unsur LPM, perangkat desa, perempuan dan tokoh masyarakat. Secara detail tugas tim ini adalah penyelarasan pembangunan di desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, melakukan pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan RPJM Desa serta tahap akhir melakukan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Dalam melakukan penyelarasan arah kebijakan dengan pembangunan kabupaten/kota bisa dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Sedangkan dalam melakukan pengkajian keadaan desa dengan tahapan yaitu,

  1. Penyelarasan data desa
  • Pengambilan data dari dokumen data desa;
  • Pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini;
  • Data desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa;
  • Hasil penyelarasan data desa dituangkan dalam format data desa;
  • Format data desa menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa;
  • Hasil penyelarasan menjadi input musyawarah desa
  1. Penggalian gagasan masyarakat
  • Menggali potensi dan peluang pendayagunaan sumberdaya desa dan masalah yang dihadapi desa;
  • Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan dan diklasifikasi menjadi bidang;
  • Dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat;
  • Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat;
  • Dilaksanakan dengan diskusi kelompok/terarah dengan 3 alat kajian yaitu sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan desa atau alat kaian lain yang sesuai kebutuhan masyarakat;
  • Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembanguna desa dan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.
  1. Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan desa

Untuk tahap selanjutnya yaitu melakukan penyusunan rancangan RPJM Desa, kemudian penetapan rancangan RPJM Desa tersebut. Sebelum rancangan RPJM Desa ditetapkan kepala desa mengarahkan Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdes. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa kemudian menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa diberi hak untuk melakukan perubahan RPJM Desa dalam hal,

  1. Terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau;
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota

Perubahan terhadap RPJM Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.

2.2 Implementasi RPJMDes pada Sektor Ekonomi Desa Grabagan

       Desa sebagai tolak ukur keberhasilan Pembangunan baik secara fisik maupun perekonomian. Hal itu dapat dilihat oleh indicator kesejahteraan Masyarakat. BumDes sebagai kepanjangan tangan implementasi RPJMDes di desa juga merupakan tolak ukur keberhasilan desa menjadi desa yang kreatif, mandiri dan kuat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masayrakat Desa Grabagan belum sepenuhnya merasakan pemerataan ekonomi. Bermata pencaharian sebagai petani, buruh tani, pedagang dan buruh pabrik menjadikan satu-satu nya sumber penghasilan mereka. Berdasarkan APBDes 3 tahun terakhir, Desa Grabagan masih minim penerimaan PAD nya dengan komposisi desa yang luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak. Adapun sumber PAD hanya di dapat dari TPST dan Sewa lahan saja.

 

 

2.3 Implementasi RPJMDes pada Sektor Pembangunan Fisik di Desa Grabagan

          RPJMDes adalah sebuah proposal pembangunan bangsa-bangsa yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari proposal pembangunan terdahulu yang terkenal dengan nama Millenium Development Goals (MDGs) atau Tujuan Pembangunan Milenium. Proposal itu berisi tujuan-tujuan pembangunan dan target-target yang hendak dicapai, dalam mana tujuan-tujuan dan target-target itu merupakan tanggapan terhadap isu-isu krusial atau persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia, seperti isu kemiskinan, kematian ibu dan bayi, air dan kebersihan, dan yang lainnya.

            Proses Pembangunan juga sangat dipengaruhi oleh infrastruktur yang ada sebagai fasilitas penunjang keberhasilan Pembangunan tersebut. Di Desa Grabagan, Pembangunan infrastruktur mengalami perkembangan yang pesat selama 3 tahun terakhir. Hal ini di sebutkan dalam APBDes Tahun 2021 -2023 bahwa Pembangunan infrastruktur terealisasi. Pembangunan yang dimaksud adalah

1.     Pembangunan Jalan-jalan paving

2.     Pembangunan saluran irigasi pertanian

3.     Pembangunan saluran pembuangan/drainase

4.     Pembangunan Gapura

5.     Pembangunan pendamping jalan

6.     Pembangunan Balai RW

7.     Pembangunan jalan baru

8.     Pembangunan jalan aspal

9.     Pembangunan jamban

10.  Perbaikan Kantor Balai Desa dll

 

Pembangunan infrastruktur tersebut di dapat dari berbagai macam sumber dana sebagaimana informasi dari prasasti tiap bangunan. Pada proses Pembangunan tersebut Pemerintah desa berkolaborasi dengan Masyarakat setempat sebagai mitra untuk membantu perekonomian mereka. Pembangunan tersebut diharapkan untuk mendukung lancarnya mobilitas penduduk setempat sebagai penggerak ekonomi desa. 

2.4 Implementasi RPJMDes pada Sektor Kesehatan di Desa Grabagan

              Sektor kesehatan dalam RPJMDes diintegrasikan dalam satu tujuan  yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia. Terdapat 38 target RPJMDes di sektor kesehatan yang perlu diwujudkan. Selain permasalahan yang belum tuntas ditangani diantaranya yaitu upaya penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), pengendalian penyakit HIV/AIDS, TB, Malaria serta peningkatan akses kesehatan reproduksi (termasuk KB), terdapat hal-hal baru yang menjadi perhatian, yaitu: 1) Kematian akibat penyakit tidak menular (PTM); 2) Penyalahgunaan narkotika dan alkohol; 3) Kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas; 4) Universal Health Coverage; 5) Kontaminasi dan polusi air, udara dan tanah; serta penanganan krisis dan kegawatdaruratan.

Fokus dari seluruh target tersebut antara lain gizi masyarakat, sistem kesehatan nasional, akses kesehatan dan reproduksi, Keluarga Berencana (KB), serta sanitasi dan air bersih. Sebagai upaya dalam mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera dapat terlihat dari dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Desa, yaitu di dalam Peta Jalan RPJMDes Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Upaya mewujudkan Desa Sehat dan Sejatera melalui DPK hendaknya dilakukan dengan menyinergikan pendekatan, data, indikator, peran dan fungsi dari pemangku kepentingan, dan program/kegiatan Desa dengan supra Desa terkait kesehatan seperti upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Program Indonesia Sehat– Pendekatan Keluarga (PIS-PK).

Di Desa Grabagan, Pembangunan berkelanjutan dalam sektor Kesehatan dirangkum dalam program-program yang tertuang dalam APBDes. Meskipun dalam implementasinya terbilang cukup kecil dan dirasa kurang pemerataan, kegiatan Pembangunan Kesehatan di Desa ini sudah berjalan sebagaimana mestinya. Adapun kegiatan pemberdayaan dan Pembangunan di sektor Kesehatan di Desa Grabagan adalah :

1.     Penanganan Stunting

2.     Posyandu Balita pada 10 RW

3.     Posyandu Lansia

4.     Kelas Ibu Hamil

5.     Kelas Orang Tua Hebat (Parenting)

6.     Kelas Yoga

7.     Kelas Aerobik

8.     Kelas Senam Kesegaran Jasmani

9.     Kelas Senam Lansia (Lien Tien Kung)

10.  Program KB

11.  Program Imunisasi berkala

12.  Program Jumantik

13.  Program Bersih Desa

14.  Perbaikan Polindes dll

Kegiatan – kegiatan tersebut diatas dibiayai oleh berbagai macam sumber dana. Diharapkan mampu sebagai wadah dan pondasi yang kuat untuk sektor Kesehatan desa di masa yang akan datang.

 

2.5 Implementasi RPJMDes pada Sektor Pemerintahan di Desa Grabagan

            Sebagaimana yang telah disebutkan dalam latar belakang masalah bahwa Desa Grabagan di pimpin oleh seorang Kepala Desa dibantu oleh 12 orang Perangkat Desa dan 3 orang Staf. Desa ini juga memeliki beberapa Lembaga yang aktif yaitu BPD, LPMD, RT, RW, BumDes, PKK dan Karang Taruna yang bersinergi dalam semua kegiatan desa. Memiliki luas wilayah yang cukup besar dan jumlah penduduk yang cukup banyak bukanlah hal yang mudah bagi desa ini untuk mengatur dan mengelola keuangan desa agar semua berjalan adil dan merata. Disebutkan dala APBDes, besaran gaji dan tunjangan Pemerintah Desa cukup kecil mengingat keadaan desa yang cukup besar. Hal ini juga di ikuti dengan honor dan biaya operasional Lembaga-lembaga yang sangat minim untuk kelas desa yang besar.

            Minimnya penerimaan desa yang bersumber pada PAD sangat kecil, merupakan PR yang cukup besar bagi Pemerintahan Desa untuk memecahkan masalah tersebut. Selama ini Pemerintah Desa hanya mengandalkan dana penerimaan dari APBD dan APBN serta bantuan/hibah dari pihak-pihak tertentu.

            Sumber dana penerimaan desa antara lain :

1.     PAD (TPST, Sewa Lahan)

2.     DD

3.     DAU

4.     BHP

5.     BHR

6.     BK

7.     BKK

8.     POKIR

9.     Pamsimas

10.  Dan Bantuan-bantuan lainnya

Sementara itu, kegiatan desa sudah terprogram baik secara penerimaan dan pengeluaranya oleh Pemerintah Pusat sehingga terkadang tidak sesuai dengan kondisi daerah.

 

BAB 3. PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN

A. Pembangunan Berkelanjutan

Desa sebagai pondasi Pembangunan nasional harus dibekali ilmu, sumber daya manusia yang berkompeten, dana yang mencukupi serta paying hukum yang jelas agar terarah dan tidak menjadi boomerang masalah di kemudian hari. Pembangunan berkelanjutan desa adalah cita-cita yang mulia untuk kelestarian lingkungan dan manusia di masa yang akan datang. Untuk itu perlu pemahaman betul bagi penggerak Pemerintahan yang ada di desa untuk benar-benar mengimplementasikan secara benar RPJMDes. Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada di desa, perlu adanya pendampingan yang kompeten terkait implementasi RPJMDes agar manfaatnya benar-benar terasa bagi Masyarakat hingga kemudian hari.

B. Efektivitas RPJMDes terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kesejahteraan Masyarakat dalam sudut pandang penulis ialah kemampuan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik secara jasmani maupun Rohani. Dalam penelitian, masayarakat secara jasmani terbantu dengan adanya program bantuan-bantuan dari Pemerintah yang turun ke Desa seperti Bantuan Sembako, BLT DD, Bantuan PKH, Program KIS, Jamban Bersih, Kurma dll.

Melalui kegiatan Pembangunan infrastruktur Pemerintah Desa, Masyarakat cukup terbantu dengan peluang tambahan mata pencaharian sebagai tukang dan kuli bangunan. Produk dari Pembangunan infrastruktur tersebut dapat langsung dinikmati hasilnya oleh Masyarakat Desa Grabagan yaitu :

1.     Semakin lancarnya mobilitas perekonomian desa

2.     Distribusi pertanian yang semakin lancar

3.     Lalu lintas makin ramai dan lancar

4.     Kualitas Kesehatan bayi dan ibu hamil makin meningkat

5.     Daya beli Masyarakat makin meningkat

6.     Masyarakat semakin Sejahtera

7.     Menurunnya angka kemiskinan

8.     Meningkatnya kualitas hidup sehat masyarakat

3.2 SARAN

1. Masyarakat pedesaan harus meningkatkan etos kerja, ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk membangun desanya lebih maju dan dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan keluarga dan masyarakat

2. Aparat pemerintah selalu meningkatkan pembangunan desa dan masyarakatnya, memberikan bimbingan dan fasilitas terhadap lembagalembaga sosial di desa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman teratur supaya merasakan keadilan dan kemakmuran.

3. Diharapkan pemerintahan Desa Grabagan tetap berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan khususnya dalam pembangunan infrastuktur yang semakin baik kepada masyarakat sampai akhir periode masa jabatannya.

4. Diharapkan pemerintahan desa lebih bersikap adil dan bijaksana dalam pemerataan pembangunan infrastruktur di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.

5. Diharapkan pembangunan infrastruktur yang telah ada di desa ini terus dapat dijalankan dan berkelanjutan sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

6. Diharapkan untuk di masa yang akan datang kegiatan pembangunan infrastruktur dan BUMDes lebih ditingkatkan agar pendapatan masyarakat dapat meningkat.

7. Diharapkan masyarakat tetap aktif dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur karena dalam pembangunan ini masyarakat merupakan tokoh utama dalam keberhasilan suatu pembangunan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

1.     https://RPJMDes.bappenas.go.id

2.     https://ub.ac.id

3.     https://sidoarjokab.bps.go.id

4.     https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id

5.     Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, September 2022, 8 (15), 385-394 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.7049684 p-ISSN: 2622-8327 e-ISSN: 2089-5364 Accredited by Directorate General of Strengthening for Research and Development

6.     https://sikompak.bappenas.go.id/storage/app/uploads/public/62b/2ad/fba/62b2adfba3695947419317.pdf

7.     http://etheses.iainponorogo.ac.id/19082/1/3%20TESIS%20ASIS%20SUSTIAWAN%20501200001%20EKONOMI%20SYARIAH%20%20--%20%20%20PDF.pdf

8.     https://repository.uhn.ac.id/bitstream/handle/123456789/4375/Cici%20Maryana%20Siburian.pdf?sequence=1&isAllowed=y

9.     https://www.researchgate.net/publication/352246725_Makalah_PITK_kelompok_17_pembangunan_berkelanjutan_Partnership_For_The_Goal_Goals_17

10.  https://ejournal.jatengprov.go.id/index.php/jurnaljateng/article/view/784

11.  RPJMDes Desa Grabagan 2022-2028

12.  https://www.bpkp.go.id/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar