MAKALAH
ANALISIS DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RPJMDes DESA GRABAGAN
2022-2028
MATA KULIAH
PERENCAAN PEMBANGUNAN
DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, M.KP
OLEH : DWI APRIANA
NIM : 232020100154
PRODI ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2024
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan nikmat
serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami bisa
menyelesaikan makalah mata kuliah "Perencanaan Pembangunan".
Sholawat serta
salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad saw. yang telah memberikan
pedoman hidup yakni Al-Qur'an dan sunah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini
merupakan satu di antara tugas mata kuliah Perencanaan Pembangunan di program
studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial pada
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Selanjutnya
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hendra
Sukmana, M.KP. selaku dosen pembimbing mata kuliah Perencanaan Pembangunan dan
kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama
penulisan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini maka itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Sidoarjo, 10 Januari 2024
Penulis
ii
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul
..................................................................................................................
i
Kata
Pengantar
.................................................................................................................
ii
Daftar
Isi
..........................................................................................................................
iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
............................................................................................
1.2 Rumusan Masalah
…………………………………………………………………...
1.3
Tujuan Pembahasan
...................................................................................................
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1
Arti Pembangunan Berkelanjutan ..............................................................................
2.2.
Implementasi RPJMDes pada Sektor
Ekonomi di Desa Grabagan..................................
2.3
Implementasi RPJMDes pada Sektor Pembangunan Fisik di Desa Grabagan.................
2.4. Implementasi RPJMDes pada
Sektor Kesehatan di Desa Grabagan.................................
2.5 Implementasi RPJMDes pada
Sektor Pemerintahan di Desa Grabagan ………………..
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
.................................................................................................................
3.2
Saran………................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................
iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pembangunan Desa merupakan
kegiatan nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan pada ketentuan
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten harus mengacu pada
perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan perencanaan pembangunan
nasional. Perencanaan pembangunan adalah bersifat hierarkis mulai dari
tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan ke tingkat desa, sehingga
dibutuhkan adanya integrasi perencanaan agar terjadi sinkronisasi antar dokumen
perencanaan. Pencapaian sasaran pembangunan kabupaten harus mendukung
pencapaian sasaran pembangunan provinsi, demikian juga pencapaian sasaran
pembangunan provinsi harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dengan berlakunya Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa diharuskan menyusun
dokumen perencanaan desa berupa RPJM Desa dan RKP Desa. Sesuai dengan ketentuan
bahwa Dokumen RPJM Desa disusun dengan mengacu pada dokumen RPJMD Kabupaten.
Dengan demikian pencapaian sasaran pembangunan desa juga harus mendukung
pencapaian sasaran pembangunan kabupaten, sesuai dengan kewenangannya.
Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut,
namun pada kenyataanya keterpaduan perencanaan pembangunan di
tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten belum terjadi.
Hal tersebut berdampak pada pencapaian target kinerja pembangunan menjadi lebih
lambat, integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan menjadi tantangan
perencana agar target kinerja sasaran pembangunan dapat tercapai.
Kewenangan pemerintah desa yang semakin besar untuk melaksanakan
pembangunan yang disertai dengan pengalokasian anggaran yang cukup signifikan,
apabila tidak ada pengintegrasian perencanaan pembangunan di tingkat desa
dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten maka yang akan terjadi
adalah dalam melaksanakan pembangunan, desa tidak mendukung pencapaian sasaran
pembangunan kabupaten. Yang saat ini terjadi adalah :
Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, desa belum mendapat
pendampingan yang cukup dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti,
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
(Bappelitbangda), Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR), Bagian Pemerintahan dll.
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dilaksanakan hanya
sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja, sehingga belum sepenuhnya ada
sinergi dalam pencapaian target sasaran/ indikator kinerja RPJMD
Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa,
yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
1) Perencanaan
Perencanaan Pembangunan Desa yaitu tahapan
awal yang dilakukan oleh pemerintah desa yang didalamnya ikut terlibat Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk
memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.
Perencanaan dalam Pembangunan Desa disusun
oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul
dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh
perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.
Adapun proses perencanaan pembangunan desa
terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, 4 tahapan dalam proses
pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling
lambat akhir bulan September tahun berjalan.
2) Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua
kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja
sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa
konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu
persiapan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang
membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga
sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
Tahapan persiapan yang meliputi penetapan
Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi
kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas
pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan
barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan
pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling
sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan
kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian
masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil
pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
3) Pengawasan
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan
Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan
Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil
pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam
Musyawarah Desa (Musdes).
4) Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat
setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Seiring
berjalannya waktu, RPJMDes ternyata mengalami banyak kendala-kendala di
lapangan. Salah satu faktornya adalah perihal kebutuhan / urgensi/ prioritas
Pembangunan di masing-masing daerah. Faktor lain seperti kendala keuangan
(dana), tenaga , pengetahuan dan kondisi daerah juga sangat bertentangan dengan
indicator tersebut. Implementasi RPJMDes di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan
Kabupaten Sidoarjo cukup menarik untuk diteliti pembangunannya mengingat tergambar sebagai berikut :
1.
Desa
Grabagan memiliki luas wilayah 230,87 hektar dimana desa ini adalah desa dengan
wilayah terluas se Kecamatan Tulangan3.
2.
Desa
Grabagan juga memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak yaitu 6.776 jiwa.
3.
Rata-rata
penduduk bermata pencaharian sebagai petani, pedagang dan buruh pabrik. Mereka
memiliki pendapatan yang minim.
4.
Akses jalan
sudah cukup memadai, dilihat dari mobilitas penduduk setiap hari cukup tinggi.
5.
Fasilitas
Pendidikan di desa ini cukup memadai. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa
Lembaga Pendidikan formal non formal serta Negeri maupun Swasta dari tingkat
Paud sampai dengan Sekolah Dasar.
6.
Pemukiman
yang sangat padat penduduk karena alih fungsi lahan pertanian menjadi
perumahan.
7.
Pada sektor
Pemerintahan, Desa ini dipimpin oleh 1 orang Kepala Desa dan dibantu oleh 12
orang Perangkat Desa dan 3 Orang Staf. Mereka memiliki penghasilan yang bisa
dibilang minim karena jauh dari standart UMK Kabupaten Sidoarjo.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa arti Pembangunan berkelanjutanm ?
2. Bagaimana implementasi RPJMDes pada sektor
ekonomi di Desa Grabagan ?
3. Bagaimana implementasi RPJMDes pada sektor
pembangunan fisik di Desa Grabagan ?
4. Bagaimana implementasi RPJMDes pada sektor
kesehatan di Desa Grabagan ?
5. Bagaimana implementasi RPJMDes pada sektor
pemerintahan di Desa Grabagan ?
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
1. Untuk mengetahui arti dari RPJMDes
2. Untuk mengetahui bagaimana implementasi RPJMDes
di Desa Grabagan
3. Untuk mengetahui bagaimana Peran Pemerintah
Desa Grabagan dalam mewujudkan RPJMDes di Desa Grabagan
2.1 Arti RPJMDes
RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
RPJMDes dibuat berdasarkan masa jabatan Kepala Desa untuk sekali jabatan, selama
enam tahun. Isinya berupa hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes
merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku selama satu tahun. RPJMDes memuat visi
misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang
meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembanguna Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. RPJM Desa disusun dengan tujuan :
- Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan keadaan setempat;
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap
program pembangunan di desa;
- Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
- Menumbuhkankembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan di desa.
Dalam penyusunan RPJM Desa prinsip-prinsip dasar
yang harus diperhatikan yaitu,
- Berorientasi masa depan, agar desa mampu mengantisipasi
maslaha-masalah yang akan muncul di masa yang akan datang;
- Memiliki roh pemberdayaan, agar desa memiliki kemampuan dalam upaya
mewujudkan kemandirian;
- Dilakukan secara partisipastif, agar semua masyarakat/kelompok
masyarakat dapat berperan aktif, memiliki kesempatan menyampaikan pikiran
dan aspirasi, kebutuhan dan gagasannya;
- Berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat desa, khususnya
masyarakat miskin, kaum difabel, dan masyarakat marjinal yang ada di desa;
- Dilakukan secara terbuka, berarti bahwa setiap tahapan dalam
penyusunan RPJM Desa diketahui oleh segenap pihak di desa;
- Akuntabel, RPJM Desa dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk
kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri
maupun pihak luar;
- Selektif, adanya prioritasi kegiatan dengan membedakan keinginan
dan kebutuhan;
- Efisien dan efektif, dapat memperhitungkan keterjangkauan kebutuhan
dengan potensi sumberdaya desa.
Tabel. 1
Pada tahap awal penyusunan RPJM
Desa adalah pembentukan tim penyusun. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM
Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jumlah tim penyusun RPJM Desa
terdiri dari 7-11 orang, dengan Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa
sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai sekretaris dan anggota lain yang berasal dari
unsur LPM, perangkat desa, perempuan dan tokoh masyarakat. Secara detail tugas
tim ini adalah penyelarasan pembangunan di desa dengan arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota, melakukan pengkajian keadaan desa, penyusunan
rancangan RPJM Desa serta tahap akhir melakukan penyempurnaan rancangan RPJM
Desa.
Dalam melakukan penyelarasan
arah kebijakan dengan pembangunan kabupaten/kota bisa dilakukan dengan
mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota. Sedangkan dalam melakukan pengkajian keadaan desa dengan
tahapan yaitu,
- Penyelarasan data desa
- Pengambilan data dari dokumen data desa;
- Pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini;
- Data desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber
daya pembangunan dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa;
- Hasil penyelarasan data desa dituangkan dalam format data desa;
- Format data desa menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan
desa;
- Hasil penyelarasan menjadi input musyawarah desa
- Penggalian gagasan masyarakat
- Menggali potensi dan peluang pendayagunaan sumberdaya desa dan
masalah yang dihadapi desa;
- Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam
merumuskan usulan rencana kegiatan dan diklasifikasi menjadi bidang;
- Dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah dusun dan/atau
musyawarah khusus unsur masyarakat;
- Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah
dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat;
- Dilaksanakan dengan diskusi kelompok/terarah dengan 3 alat kajian
yaitu sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan desa atau alat
kaian lain yang sesuai kebutuhan masyarakat;
- Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembanguna desa dan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.
- Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan desa
Untuk tahap selanjutnya yaitu
melakukan penyusunan rancangan RPJM Desa, kemudian penetapan rancangan RPJM
Desa tersebut. Sebelum rancangan RPJM Desa ditetapkan kepala desa mengarahkan
Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa
berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdes. Rancangan RPJM Desa menjadi
lampiran rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa kemudian
menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan desa
tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk
ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa diberi hak untuk melakukan perubahan
RPJM Desa dalam hal,
- Terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik,
krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan atau;
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
Perubahan terhadap RPJM Desa harus dibahas dan
disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya
ditetapkan dengan peraturan desa.
2.2 Implementasi RPJMDes pada Sektor Ekonomi Desa Grabagan
2.3 Implementasi RPJMDes pada Sektor
Pembangunan Fisik di Desa Grabagan
RPJMDes adalah sebuah proposal pembangunan bangsa-bangsa yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari proposal pembangunan terdahulu yang terkenal dengan nama Millenium Development Goals (MDGs) atau Tujuan Pembangunan Milenium. Proposal itu berisi tujuan-tujuan pembangunan dan target-target yang hendak dicapai, dalam mana tujuan-tujuan dan target-target itu merupakan tanggapan terhadap isu-isu krusial atau persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia, seperti isu kemiskinan, kematian ibu dan bayi, air dan kebersihan, dan yang lainnya.
Proses Pembangunan juga sangat
dipengaruhi oleh infrastruktur yang ada sebagai fasilitas penunjang
keberhasilan Pembangunan tersebut. Di Desa Grabagan, Pembangunan infrastruktur
mengalami perkembangan yang pesat selama 3 tahun terakhir. Hal ini di sebutkan
dalam APBDes Tahun 2021 -2023 bahwa Pembangunan infrastruktur terealisasi.
Pembangunan yang dimaksud adalah
1. Pembangunan Jalan-jalan paving
2. Pembangunan saluran irigasi
pertanian
3. Pembangunan saluran
pembuangan/drainase
4. Pembangunan Gapura
5. Pembangunan pendamping jalan
6. Pembangunan Balai RW
7. Pembangunan jalan baru
8. Pembangunan jalan aspal
9. Pembangunan jamban
10. Perbaikan Kantor Balai Desa dll
Pembangunan infrastruktur tersebut di dapat dari berbagai macam sumber dana sebagaimana informasi dari prasasti tiap bangunan. Pada proses Pembangunan tersebut Pemerintah desa berkolaborasi dengan Masyarakat setempat sebagai mitra untuk membantu perekonomian mereka. Pembangunan tersebut diharapkan untuk mendukung lancarnya mobilitas penduduk setempat sebagai penggerak ekonomi desa.
2.4 Implementasi RPJMDes pada Sektor Kesehatan di Desa Grabagan
Sektor
kesehatan dalam RPJMDes diintegrasikan dalam satu tujuan yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan
mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia. Terdapat 38 target RPJMDes
di sektor kesehatan yang perlu diwujudkan. Selain permasalahan yang belum
tuntas ditangani diantaranya yaitu upaya penurunan angka kematian ibu (AKI) dan
angka kematian bayi (AKB), pengendalian penyakit HIV/AIDS, TB, Malaria serta
peningkatan akses kesehatan reproduksi (termasuk KB), terdapat hal-hal baru
yang menjadi perhatian, yaitu: 1) Kematian akibat penyakit tidak menular (PTM);
2) Penyalahgunaan narkotika dan alkohol; 3) Kematian dan cedera akibat kecelakaan
lalu lintas; 4) Universal Health Coverage; 5) Kontaminasi dan polusi air, udara
dan tanah; serta penanganan krisis dan kegawatdaruratan.
Fokus
dari seluruh target tersebut antara lain gizi masyarakat, sistem kesehatan
nasional, akses kesehatan dan reproduksi, Keluarga Berencana (KB), serta
sanitasi dan air bersih. Sebagai upaya dalam mewujudkan Desa Sehat dan
Sejahtera dapat terlihat dari dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan
Desa, yaitu di dalam Peta Jalan RPJMDes Desa, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan di dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Upaya mewujudkan Desa Sehat dan Sejatera melalui DPK hendaknya dilakukan dengan menyinergikan pendekatan, data, indikator, peran dan fungsi dari pemangku kepentingan, dan program/kegiatan Desa dengan supra Desa terkait kesehatan seperti upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Program Indonesia Sehat– Pendekatan Keluarga (PIS-PK).
Di Desa Grabagan, Pembangunan berkelanjutan dalam sektor Kesehatan dirangkum dalam program-program yang tertuang dalam APBDes. Meskipun dalam implementasinya terbilang cukup kecil dan dirasa kurang pemerataan, kegiatan Pembangunan Kesehatan di Desa ini sudah berjalan sebagaimana mestinya. Adapun kegiatan pemberdayaan dan Pembangunan di sektor Kesehatan di Desa Grabagan adalah :
1. Penanganan
Stunting
2. Posyandu
Balita pada 10 RW
3. Posyandu
Lansia
4. Kelas
Ibu Hamil
5. Kelas
Orang Tua Hebat (Parenting)
6. Kelas
Yoga
7. Kelas
Aerobik
8. Kelas
Senam Kesegaran Jasmani
9. Kelas
Senam Lansia (Lien Tien Kung)
10. Program
KB
11. Program
Imunisasi berkala
12. Program
Jumantik
13. Program
Bersih Desa
14. Perbaikan
Polindes dll
Kegiatan
– kegiatan tersebut diatas dibiayai oleh berbagai macam sumber dana. Diharapkan
mampu sebagai wadah dan pondasi yang kuat untuk sektor Kesehatan desa di masa
yang akan datang.
2.5 Implementasi RPJMDes pada Sektor Pemerintahan di Desa Grabagan
Sebagaimana yang telah disebutkan
dalam latar belakang masalah bahwa Desa Grabagan di pimpin oleh seorang Kepala
Desa dibantu oleh 12 orang Perangkat Desa dan 3 orang Staf. Desa ini juga
memeliki beberapa Lembaga yang aktif yaitu BPD, LPMD, RT, RW, BumDes, PKK dan
Karang Taruna yang bersinergi dalam semua kegiatan desa. Memiliki luas wilayah
yang cukup besar dan jumlah penduduk yang cukup banyak bukanlah hal yang mudah
bagi desa ini untuk mengatur dan mengelola keuangan desa agar semua berjalan
adil dan merata. Disebutkan dala APBDes, besaran gaji dan tunjangan Pemerintah
Desa cukup kecil mengingat keadaan desa yang cukup besar. Hal ini juga di ikuti
dengan honor dan biaya operasional Lembaga-lembaga yang sangat minim untuk
kelas desa yang besar.
Minimnya penerimaan desa yang
bersumber pada PAD sangat kecil, merupakan PR yang cukup besar bagi
Pemerintahan Desa untuk memecahkan masalah tersebut. Selama ini Pemerintah Desa
hanya mengandalkan dana penerimaan dari APBD dan APBN serta bantuan/hibah dari
pihak-pihak tertentu.
Sumber dana penerimaan desa antara
lain :
1. PAD (TPST, Sewa Lahan)
2. DD
3. DAU
4. BHP
5. BHR
6. BK
7. BKK
8. POKIR
9. Pamsimas
10. Dan Bantuan-bantuan lainnya
Sementara itu, kegiatan desa sudah terprogram baik
secara penerimaan dan pengeluaranya oleh Pemerintah Pusat sehingga terkadang
tidak sesuai dengan kondisi daerah.
3.1 KESIMPULAN
A. Pembangunan
Berkelanjutan
Desa
sebagai pondasi Pembangunan nasional harus dibekali ilmu, sumber daya manusia
yang berkompeten, dana yang mencukupi serta paying hukum yang jelas agar
terarah dan tidak menjadi boomerang masalah di kemudian hari. Pembangunan
berkelanjutan desa adalah cita-cita yang mulia untuk kelestarian lingkungan dan
manusia di masa yang akan datang.
Untuk itu perlu pemahaman betul bagi penggerak Pemerintahan yang ada di desa
untuk benar-benar mengimplementasikan secara benar RPJMDes. Karena keterbatasan
Sumber Daya Manusia yang ada di desa, perlu adanya pendampingan yang kompeten
terkait implementasi RPJMDes agar manfaatnya benar-benar terasa bagi Masyarakat
hingga kemudian hari.
B. Efektivitas RPJMDes
terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan Masyarakat
dalam sudut pandang penulis ialah kemampuan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari baik secara jasmani maupun Rohani. Dalam penelitian,
masayarakat secara jasmani terbantu dengan adanya program bantuan-bantuan dari
Pemerintah yang turun ke Desa seperti Bantuan Sembako, BLT DD, Bantuan PKH,
Program KIS, Jamban Bersih, Kurma dll.
Melalui kegiatan
Pembangunan infrastruktur Pemerintah Desa, Masyarakat cukup terbantu dengan
peluang tambahan mata pencaharian sebagai tukang dan kuli bangunan. Produk dari
Pembangunan infrastruktur tersebut dapat langsung dinikmati hasilnya oleh
Masyarakat Desa Grabagan yaitu :
1.
Semakin lancarnya mobilitas perekonomian
desa
2.
Distribusi pertanian yang semakin lancar
3.
Lalu lintas makin ramai dan lancar
4.
Kualitas Kesehatan bayi dan ibu hamil
makin meningkat
5.
Daya beli Masyarakat makin meningkat
6.
Masyarakat semakin Sejahtera
7.
Menurunnya angka kemiskinan
8. Meningkatnya kualitas hidup sehat masyarakat
3.2 SARAN
1. Masyarakat
pedesaan harus meningkatkan etos kerja, ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk
membangun desanya lebih maju dan dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan
keluarga dan masyarakat
2.
Aparat pemerintah selalu meningkatkan pembangunan desa dan masyarakatnya,
memberikan bimbingan dan fasilitas terhadap lembagalembaga sosial di desa untuk
mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman teratur supaya merasakan
keadilan dan kemakmuran.
3.
Diharapkan pemerintahan Desa Grabagan tetap berperan dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan khususnya dalam pembangunan
infrastuktur yang semakin baik kepada masyarakat sampai akhir periode masa
jabatannya.
4.
Diharapkan pemerintahan desa lebih bersikap adil dan bijaksana dalam pemerataan
pembangunan infrastruktur di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten
Sidoarjo.
5.
Diharapkan pembangunan infrastruktur yang telah ada di desa ini terus dapat
dijalankan dan berkelanjutan sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat.
6.
Diharapkan untuk di masa yang akan datang kegiatan pembangunan infrastruktur dan
BUMDes lebih ditingkatkan agar pendapatan masyarakat dapat meningkat.
7.
Diharapkan masyarakat tetap aktif dalam setiap kegiatan pembangunan
infrastruktur karena dalam pembangunan ini masyarakat merupakan tokoh utama
dalam keberhasilan suatu pembangunan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. https://RPJMDes.bappenas.go.id
3. https://sidoarjokab.bps.go.id
4. https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id
5. Jurnal
Ilmiah Wahana Pendidikan, September 2022, 8 (15), 385-394 DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.7049684 p-ISSN: 2622-8327 e-ISSN: 2089-5364
Accredited by Directorate General of Strengthening for Research and Development
6. https://sikompak.bappenas.go.id/storage/app/uploads/public/62b/2ad/fba/62b2adfba3695947419317.pdf
10. https://ejournal.jatengprov.go.id/index.php/jurnaljateng/article/view/784
11. RPJMDes Desa Grabagan 2022-2028
Tidak ada komentar:
Posting Komentar